Serba-serbi Pemberantasan Judi Online, Ratusan Rekening Telah Diblokir


Pemerintah mengatakan penanganan judi online mulai mendatangkan hasil. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan aktivitas judi online telah berhasil ditekan hingga tahun ini.
Menurut Ivan, hasil usaha pemerintah mulai terlihat setelah adanya Desk Pemberantasan Perjudian Daring. Dia berharap, uang yang dipakai masyarakat untuk berjudi digunakan untuk keperluan lain.
"Ada uang yang harus dibayarkan untuk sekolah (anak), uang yang harus dibayarkan buat makan bergizi dan segala macam," kata Ivan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/5).
PPATK Sebut Aktivitas Judi Online Berkurang
PPATK mengatakan, pertumbuhan aktivitas judi online pada Januari hingga Mei 2025 mencapai 10%. Angka ini turun dari pertumbuhan aktivitas judi online pada 2022 hingga 2023 yakni 213%.
Ivan mengatakan, target pemberantasan judi online hingga Mei 2025 ini melebihi prediksi PPATK, "Itu prestasi kolaborasi," kata Ivan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (2/5).
Masyarakat Bisa Terjerat Hutang
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan perjudian online tidak bisa dianggap semata-mata sebagai sesuatu yang melanggar hukum, namun bisa mengancam stabilitas sosial.
"Memicu kriminalitas, dan menjurumuskan khususnya masyarakat-masyarakat kelas menengah ke bawah dalam lingkaran hutang dan kemiskinan," kata Wahyu dalam konferensi pers yang sama.
Ia mengatakan, perjudian online akan berdampak pada meningkatnya capital outflow atau kaburnya dana dari suatu negara ke negara lain.
"Jadi ada uang-uang kita yang mengalir ke luar negeri tanpa bisa kita trace (lacak)," kata Wahyu.
Arahan Prabowo
Wahyu mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan pemberantasan judi online. Apalagi ini menjadi bagian Asta Cita ketujuh di bidang hukum yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.
"Kapolri juga sudah sepantasnya menekankan kepada kami untuk terus berkomitmen memberantas judi online ini secara serius," kata dia.
Ratusan Rekening Diblokir
Bareskrim Polri juga telah memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan judi online, dengan total nilai Rp 194,7 miliar. Wahyu Widada mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber alias Dittipidsiber Bareskrim Polri menerima delapan laporan hasil analisis PPATK terkait adanya rekening yang berkaitan dengan judi online.
Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Dittipidsiber telah memblokir 701 rekening Rp 133,5 miliar. Bareskrim Polri juga menerima 39 laporan informasi dari beberapa laporan hasil analisis yang diserahkan oleh PPATK.
“Kalau yang berkaitan dengan judi online, dan lain sebagainya bisa diserahkan kepada Dittipidsiber,” kata Wahyu.