Profil Hadi Poernomo, Mantan Dirjen Pajak Calon Penasihat Khusus Prabowo

Ameidyo Daud Nasution
15 Mei 2025, 12:32
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo saat mendapatkan gelar kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada Agustus 2019. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Youtube/Sekretariat Presiden
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo saat mendapatkan gelar kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo pada Agustus 2019. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan menunjuk Hadi Poernomo menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Katadata.co.id, keputusan tersebut tertulis dalam potongan gambar sebuah Keputusan Presiden.

Meski demikian, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Kepresidenan soal penunjukan Hadi. Ketika ditanyakan Katadata.coid, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tak menjawab soal kabar ini.

Sosok kelahiran Pamekasan, 21 April 1947 itu merupakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014. Sebelumnya, Hadi malang melintang di Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2001 hingga 2006.

Tahun 2006, ia diberhentikan Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani sebagai Dirjen Pajak. Jabatannya ini juga yang membawanya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2014.

Hadi menjadi tersangka kasus permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Meski demikian, ia menggugat KPK seorang diri dan dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2014.

Dia juga pernah menggugat Kementerian Keuangan terkait laporan hasil audit investigasi yang terbit pada 17 Juni 2010 yang menjadi dasar KPK menyelidiki kasus pajak BCA.

Tahun 2019, Hadi mendapatkan gelar kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

KPK juga telah merespons kabar Hadi kembali masuk pemerintahan. Mereka meminta dia untuk segera melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Selain itu, komisi antirasuah mengingatkan Hadi bahwa ada potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. 

“Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk lapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5) dikutip dari Antara.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan