Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Bentuk Dewan Pertimbangan Agung

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Mei 2025, 15:03
dewan pertimbangan agung, dpa,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (kiri) menjadi pembicara pada diskusi Double Check di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan menegaskan tidak ada rencana membentuk Dewan Pertimbangan Agung atau DPA dalam masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah ada Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres yang dari (diusulkan) DPR,” kata Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi di Cemara 6 Galeri Museum, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (17/5).

Hasan juga menyampaikan dirinya belum pernah mendengar informasi apa pun terkait pembentukan lembaga baru bernama Dewan Pertimbangan Agung di Istana.

Sementara itu, Pembentukan lembaga Dewan Pertimbangan Presiden Indonesia mengacu pada Undang-Undang atau UU Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

UU yang disahkan oleh Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo alias Jokowi pada 17 Oktober 2024 itu mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden RI, setelah lebih dulu disahkan oleh DPR pada 9 September 2024.

Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan presiden. Lembaga negara ini bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Melalui Pasal 7 UU terbaru ini, dewan anggota Wantimpres tak lagi dibatasi hanya delapan, tetapi bisa sesuai dengan kebutuhan presiden nantinya.

Pasal 9 UU 64 tahun 2024 mengatur anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI diangkat oleh presiden paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal presiden terpilih dilantik. Namun hingga memasuki bulan ketujuh masa jabatannya, Presiden Prabowo Subianto belum juga mengangkat anggota Dewan Pertimbangan tersebut.

Ketua Baleg DPR saat itu, Supratman Andi Agtas mengatakan beleid revisi UU Wantimpres nantinya mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Nomenklatur DPA sebelumnya sudah ada dalam struktur kenegaraan September 1945 dan dibubarkan pada 31 Juli 2003.

Supratman mengatakan perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi DPA didasari dari aspirasi juga keinginan seluruh fraksi di DPR. Kendati demikian, ia menegaskan tak akan ada perubahan kelembagaan untuk kembali seperti bentuk lama sebelum reformasi. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan