Istana Tanggapi Nama Budi Arie Disebut Terima Fee Pengamanan Judi Online


Istana Kepresidenan memberikan tanggapan atas nama Budi Arie Setiadi yang disebut dalam dakwaan perkara judi online. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan pemerintah tidak akan campur tangan dalam proses hukum.
"Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan," kata Hasan kepada wartawan di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta Pusat pada Senin (19/5).
Hasan menekankan pemerintah tidak akan mengintervensi atau mencampuri proses hukum yang berjalan. Juru Bicara Istana Kepresidenan itu mengimbau agar masyarakat bersikap objektif tanpa membuat kesimpulan sebelum ada keputusan resmi dari pengadilan.
"Ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka kemungkinan akan memanggil Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi untuk penyidikan kasus judol.
"Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi media, Senin (19/5).
Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony dalam kasus suap pengamanan judi online.
Surat dakwaan Zulkarnaen termasuk bersama tiga orang lainnya yakni Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan alias Agus, dengan nomor perkara PDM-32/JAKSEL/Eku.2/02/2025 yang dibacakan Rabu (14/5) lalu.
Budi disebut menerima uang sebanyak 50 persen dari biaya pengamanan website judi online. Tarif pengamanan judi online Rp 8 juta per website.
Jatah ini diterima saat Budi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Jatah pengamanan website judi online dibahas Zulkarnaen, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus Ketika mereka bertemu di Cafe Pergrams Senopati.
"Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Ari Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," bunyi salah satu poin dakwaan.