BMKG Lapor Polisi Kasus Lahan di Tangsel Dikuasai Ormas Hercules


Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas pendudukan aset tanah milik negara ke Polda Metro Jaya. GRIB merupakan ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall atau Hercules pada 2011.
Tanah milik BMKG yang dikuasai ormas Hercules itu seluas 127.780 meter persegi itu terletak di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, mengatakan telah melayangkan laporan kepada Polda Metro Jaya. "Betul," kata dia, saat dihubungi awak media, Jumat (23/5).
BMKG melaporkan perkara ini karena merasa terganggu dengan ormas yang kerap mengklaim sebagai ahli waris dari tanah tersebut.
Imbasnya mengganggu proyek pembangunan gedung arsip BMKG yang telah dimulai sejak 2023.
"Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat. Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya," kata Taufan.
Kepemilikan lahan itu, kata Taufan, telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan tersebut juga diperkuat dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan berharap, setelah adanya laporan, ormas pengganggu dapat ditertibkan.