Dedi Mulyadi Rencana Atur Sekolah dari SD sampai SMA Masuk Pukul 6 Pagi

Ade Rosman
2 Juni 2025, 11:41
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah) berbincang dengan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kedua kanan) dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin (kiri) saat meninjau lokasi jalan amblas di jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, Kota Bogor, Jawa Bar
ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (tengah) berbincang dengan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (kedua kanan) dan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin (kiri) saat meninjau lokasi jalan amblas di jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana mengatur jam masuk sekolah dimulai sejak pukul 06.00 WIB. Rencana ini beriringan dengan wacana sekolah di Jawa Barat yang hanya dilaksanakan pada Senin hingga Jumat.

Dedi mengatakan keinginannya itu didasari dari pengalamannya saat menjadi Bupati Purwakarta sebelum menjadi Gubernur Jawa Barat.

"Saya dulu waktu jadi bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat jam pelajaran sampai hari Jumat, dan jam belajarnya dimulai jam 6 pagi," kata Dedi dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya.

Berdasarkan hal itulah, Dedi berencana untuk menerapkan jam sekolah dimulai dari pukul 06.00 WIB dari Senin hingga Jumat di Jawa Barat.

Sebelumnya, Dedi melarang pelajar melakukan aktivitas di luar rumah dari pukul 21.00-04.00 WIB. Aturan itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), tur Singer (terampil)," bunyi SE tersebut.

SE tersebut ditujukan bagi Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, termasuk Camat serta Lurah dan Kepala Desa, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian seperti mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal, kondisi darurat atau bencana alam, maupun ketika tengah bersama orangtua atau wali.

Isi lengkap SE tersebut yakni sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, perlu melakukan hal-hal berikut:

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:
a. peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
b. peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
c. peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
d. kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
e. kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melalui:
a. Bupati/Wali Kota mengkoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat;dan
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

4. Bupati/Walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Sebelumnya, Dedi telah mengirim anak sekolah yang dinilai bermasalah untuk dididik di barak militer pada 2 Mei 2025. Langkah ini dijalankan di wilayah Jawa Barat yang dianggap rawan.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Video Pilihan