Serba Serbi Kisruh Haji Furoda, Arab Saudi Tangkap 1.239 Jemaah Ilegal


Lebih dari 269 ribu jamaah haji furoda atau tanpa izin dihentikan oleh otoritas kerajaan Arab Saudi saat mencoba memasuki Makkah. Pejabat Saudi mengungkapkan, sekitar 259.678 jamaah ilegal dihentikan.
Aturannya, hanya yang memiliki izinlah yang dapat memasuki Makkah untuk ibadah haji. Meskipun masyarakat yang tinggal di sana, namun tetap memerlukan izin haji untuk dapat melaksanakan ibadah.
Pejabat Saudi juga telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 23 ribu penduduk Saudi karena melanggar peraturan haji dan mencabut izin 400 perusahaan haji.
"Peziarah ada di depan mata kami, dan siapa pun yang tidak patuh ada di tangan kami," kata Letnan Jenderal Mohammed al-Omari dalam konferensi pers, Minggu (1/6) dikutip dari laporan Al Arabiya.
Pemerintah Arab Saudi Perketat Haji
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat dan disiplin, sehingga jamaah calon haji yang mencoba masuk dengan visa non-haji akan langsung dideportasi.
Pemerintah Saudi menyoroti padatnya jumlah jamaah haji yang salah satunya disebabkan karena banyaknya jamaah tidak sah.
Terdapat sekitar 1,4 juta jamaah haji resmi yang tercatat. Untuk para jamaah ilegal akan dikenakan beragam sanksi, seperti denda hingga US$5.000 hingga deportasi. Kebijakan ini berlaku untuk warga negara dan mereka yang berdomisili di Saudi.
Pertahanan Sipil Arab Saudi mengerahkan drone untuk mengawasi, memantau dan memadamkan api. Sebanyak 1.239 juga ditangkap Petugas Keamanan Publik karena berupaya mengangkut jemaah haji ilegal.
Biaya Haji Furoda Ratusan Juta
Haji furoda tidak memakai kuota yang diberikan Arab Saudi ke Indonesia. Haji furoda menggunakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi.
Biaya visa haji furoda ini lebih mahal dibandingkan dengan ONH Plus. Biaya haji furoda sekitar Rp 290 juta sampai Rp 400 juta.
Adapun biaya haji reguler hanya berkisar Rp 55 juta dan biaya haji plus mulai sekitar Rp 130 juta.
Banyak masyarakat berminat lewat furoda karena keberangatan tanpa antre. Jemaah bisa berangkat di tahun yang sama dengan waktu pendaftaran. Sedangkan jemaah haji reguler harus menunggu antrean 10-30 tahun, dan haji plus 4-7 tahun.
Biasanya, masa tunggu untuk Haji Plus berkisar antara 4-7 tahun, sementara Haji Reguler bisa mencapai 10-30 tahun.
Bukan Hanya Dialami Jemaah Asal Indonesia
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan keterlambatan penerbitan visa haji furoda bukan hanya dialami jamaah dari Indonesia saja, tetapi sejumlah negara juga merasakan hal serupa.
"Karena bukan hanya di Indonesia seperti itu ya. Tapi di negara lain juga sama," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa.
Nasaruddin mengatakan terus berkomunikasi dengan otoritas Arab Saudi mengenai permasalahan tersebut agar segera menemui titik terang.
Namun di sisi lain, ia memastikan visa jamaah calon haji reguler sudah terbit semua, meski pada saat awal-awal pemberangkatan terjadi keterlambatan penerbitan.
Keterlambatan penerbitan visa ini, kata Menag, bukan domain Kementerian Agama (Kemenag), namun ranah dari otoritas Arab Saudi. Maka dari itu Kemenag hanya terus mengkomunikasikannya.
"Ya komunikasi terus dan itu sesuatu yang kebijakan Saudi Arabia," kata Nasaruddin Umar.
Penyelenggara Ibadah Haji Was-was
Belum terbitnya visa haji furoda ini membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) was-was.
Ketua Umum Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) Amaluddin Wahab mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan penerbitan visa furoda lewat sistem Nusuk.
Dalam beberapa tahun terakhir, kata dia, visa haji furoda sudah keluar sejak bulan Syawal atau setelah Ramadhan.
Belum terbitnya visa furoda resmi ini juga menjadi sinyal bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji dengan harga murah dan iming-iming berangkat dengan visa furoda.
"Saya minta masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa visa resmi, seperti jalur haji furoda yang tidak menggunakan visa haji dari Pemerintah Arab Saudi," kata Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri Badan Penyelenggara (BP) Haji Puji Raharjo.
Puji Raharjo meminta masyarakat Indonesia untuk memastikan memegang visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi sebelum berangkat ke Tanah Suci guna menjalankan ibadah haji.