Polda Jatim Ungkap Komunitas Gay 11 Ribu Anggota di Facebook, Ada yang Ditangkap

Desy Setyowati
14 Juni 2025, 11:24
Komunitas gay di Jawa Timur,
Antara/Facebook
Komunitas gay di Jawa Timur
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polda Jatim atau Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap keberadaan jaringan penyimpangan seksual sesama jenis atau gay di media sosial, dengan anggota lebih dari 11 ribu. Empat anggota telah ditangkap.

“Ada yang sudah kami amankan, namun (penyelidikan) masih terus dikembangkan oleh Subdit II,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus alias Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Raden Bagoes Wibisono saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (13/6).

Ia belum merinci jumlah maupun identitas pihak-pihak yang diamankan dalam pengungkapan kasus itu, dengan alasan penyelidikan yang masih berjalan.

Jaringan gay tersebut berjalan sejak tiga tahun terakhir dan memiliki lebih dari 11 ribu anggota. Pada awalnya, grup bersifat tertutup dan hanya dapat diakses dengan persetujuan admin. Namun belakangan komunitas ini terbuka untuk umum.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan kepolisian menangkap empat pria yang tergabung dalam grup gay. Keempatnya yakni MI (21) warga Jalan Gubeng Surabaya, Z (24) asal Jalan Tambaksari Surabaya, FS (44) asal Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) asal Jombang.

“Pengungkapan ini berawal dari ditemukannya grup Facebook bernama ‘Gay-Tuban-Lamongan-Bojonegoro’ yang dikelola oleh tersangka MI,” kata Jules di Surabaya, Jumat (13/6).

Melalui grup tersebut, MI menyebarkan tautan ke grup WhatsApp bernama ‘INFO VID’ yang menjadi wadah berkumpulnya anggota komunitas penyuka sesama jenis. Para tersangka diduga saling membagikan konten bermuatan pornografi dengan tujuan mencari pasangan atau teman kencan sesama jenis.

“MI berperan sebagai admin yang menjaring anggota baru, sedangkan tiga tersangka lainnya aktif membagikan konten asusila di dalam grup,” ujarnya.

Kepolisian memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak bersifat komersial. “Dari pengakuan tersangka, mereka tidak mencari keuntungan, melainkan sebagai sarana bersenang-senang dan mencari pasangan,” kata dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Mereka juga dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar,” kata Jules.

Dinas Komunikasi dan Informatika atau Diskominfo Jatim telah melakukan verifikasi dan analisis terhadap konten yang dibagikan dalam jaringan tersebut. "Kami menaruh perhatian terhadap informasi mengenai adanya grup gay yang memiliki jumlah anggota cukup signifikan," kata Kepala Diskominfo Jatim Sherlita.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan