Pemerintah Minta Revisi UU Penyiaran Dipercepat, DPR Panggil YouTube dan Netflix

Kamila Meilina
20 Juni 2025, 19:35
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam diskusi Forum Pemred (FP) Talks di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6).\
Istimewa
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam diskusi Forum Pemred (FP) Talks di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6).\
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang saat ini tengah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Nezar revisi sangat penting untuk menyelesaikan beberapa persoalan yang kini dihadapi media.  

"Revisi UU Penyiaran sedang dibahas di DPR, dan kita berharap pembahasannya bisa cepat serta merangkum persoalan yang dihadapi industri media saat ini," kata Nezar dalam diskusi Forum Pemred (FP) Talks di Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (19/6).

Nezar mengatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga prinsip kebebasan pers. Selain itu pemerintah juga berperan aktif dalam menciptakan regulasi yang adaptif terhadap disrupsi digital dan perubahan ekosistem media.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mengatakan persoalan industri media saat ini adalah kekosongan regulasi terkait platform digital. Salah satu aturan yang disorot terkait revisi ini adalah belum adanya pengaturan jelas mengenai layanan over-the-top (OTT) seperti YouTube, TikTok, dan Netflix dalam regulasi saat ini.

"Kami akan segera mengundang platform digital besar agar ada kesepahaman bersama dan aturan main yang adil," kata Nurul.

Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa menyatakan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan mengatur konten digital. Ia mengingatkan perlunya kehati-hatian dalam menentukan batas pengawasan penyiaran di era digital.

Dalam diskusi tersebut, Forum Pemred yang menjadi wadah berkumpulnya sejumlah pemimpin media juga mengajukan beberapa usulan. Usulan serupa sebelumnya telah disampaikan dalam audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. 

Beberapa poin usulan yang disampaikan Forum Pemred antara lain: 

  1. Dukungan negara terhadap media nasional, khususnya yang patuh hukum dan etika, setara dengan dukungan yang pernah diberikan ke sektor lain saat pandemi COVID-19.
  2. Penyelarasan visi antara regulator, komunitas jurnalis, dan platform digital, guna menciptakan ekosistem media yang adil, termasuk pengawasan terhadap algoritma yang memengaruhi persebaran konten dan opini publik.
  3. Adaptasi aktif media terhadap teknologi baru, termasuk kecerdasan buatan (AI), dengan media tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga bagian dari rantai ekosistem teknologi.
  4. Penegakan hukum terhadap platform digital agar tunduk pada UU Pers dan UU Penyiaran, demi menjaga ruang publik dari konten ilegal seperti ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, pelanggaran hak cipta, dan hoaks.

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyebut pentingnya regulasi yang adil untuk menciptakan iklim kompetitif antara media konvensional dan platform digital. Atas alasan itu ia meminta agar revisi UU Penyiaran bisa segera jadi bahasan prioritas. 

"Industri media nasional perlu diperlakukan sebagai sektor strategis yang juga mendapat dukungan negara, seperti saat pandemi COVID-19. Media yang patuh hukum, etika, dan standar konten harus mendapatkan insentif," ujar Retno Pinasti. 




Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Kamila Meilina

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan