Kronologi Kematian Brigadir Nurhadi di NTB, Dua Atasannya jadi Tersangka
Anggota Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTB Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di kolam renang sebuah villa di Gili Trawangan pada 16 April 2025.
Dua polisi di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra. Terdapat pula satu tersangka lainnya yaitu wanita bernisial M.
Dirreskrimum polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan pembunuhan terjadi ketika mereka yang tergabung dalam satuan Paminal Propam Polda NTB itu tengah menggelar pesta.
Syarif mengatakan, dua polisi ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan alat bukti dari pemeriksaan ahli dan hasil ekshumasi.
"Patokan kami hasil ekshumasi karena ahli yang melihat dan memeriksa almarhum beranggapan bahwa kasus ini bisa berlanjut" katanya di Mataram, NTB, Jumat (4/7) dikutip dari Antara.
Syarif menjelaskan, pelaku menganiaya korban sehingga berujung hilangnya nyawa korban. Dari hasil penyidikan penganiayaan diduga terjadi dalam rentang waktu pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.
Saat itu, posisi korban pingsan di kolam tempat ia ditemukan. Syarif mengatakan, motif kejadian tersebut karena Nurhadi diduga mendekati teman wanita salah satu pelaku.
Kronologi Kematian Nurhadi
Pada Rabu (16/4), Brigadir Nurhadi yang merupakan anggota Bidpropam Polda NTB, bersama dua atasannya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama alias YG dan Ipda Haris Chandra alias HC, serta dua wanita berinisial M dan P, menyewa sebuah vila privat di kawasan Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara.
Syarif mengatakan, sekitar pukul 20.00-21.00 WITA, saat tengah menggelar pesta di sebuah vila, Nurhadi diberi obat penenang. Rekaman CCTV pun menunjukkan bahwa tak ada orang lain yang keluar-masuk vila.
Nurhadi lalu ditemukan tak sadarkan diri di dasar kolam renang oleh YG sekitar pukul 21.00 WITA. YG langsung menghubungi markas dan memanggil pihak vila untuk menghubungi Klinik Warna Medica.
Sekitar 20 menit kemudian, yakni sekitar pukul 21.20 WITA, petugas medis pun tiba di lokasi dan melakukan RJP selama 30 menit hingga pukul 22.14. Korban lalu dinyatakan meninggal saat EKG tak mendeteksi denyut jantung.
Sebelumnya, sempat muncul klaim bahwa Nurhadi meninggal karena tenggelam. Namun, hasil ekshumasi dan forensik menunjukkan adanya tanda penganiayaan berupa luka lecet, memar, dan robekan antemortem di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki.
Kemudian ada temuan patah tulang lidah (hyoid), indikasi kuat pencekikan. Lalu partikel ganggang kolam ditemukan dalam paru-paru, otak, sumsum tulang, dan ginjal, menunjukkan korban masih bernapas saat masuk air.
Atas kejadian ini, YG dan HC disidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) meski awalnya sempat tidak ditahan. Sementara tersangka M langsung ditahan pada 2 Juli 2025.
Polda NTB kemudian menahan YG dan HC sejak 7 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025, sesuai surat perintah penahanan selama 20 hari.
