Wamensesneg Sebut Negara Pernah Tak Raup Banyak Untung dari GBK, Soroti Kontrak
Kementerian Sekretariat Negara menyoroti pendapatan yang diterima negara dari pengelolaan aset Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada masa lalu.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro mengatakan pendapatan negara yang diperoleh dari pengelolaan aset Badan Layanan Umum (BLU) tersebut jauh lebih kecil dibanding potensi nilai asetnya.
Juri mengatakan, hal tersebut dipicu oleh praktik kelola yang dahulu dipegang oleh pihak ketiga. Menurutnya, isi kontrak kerja sama lebih menguntungkan pihak ketiga dibandingkan pemerintah.
Juri mengatakan negara cenderung menerima bagi hasil atau setoran yang terbilang kecil. Padahal menurutnya, aset tersebut menghasilkan keuntungan besar untuk pihak ketiga.
“Banyak kerja sama dengan pihak ketiga yang dilakukan pada masa lampau kami nilai tidak menunjukkan keadilan kepada pemerintah sebagai pemilik aset,” kata Juri dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR yang disiarkan oleh kanal Youtube TVR Parlemen pada Kamis (17/7).
Juri mencontohkan hasil pengelolaan Jakarta Convention Center (JCC) oleh pihak ketiga meraih omzet hampir Rp 400 miliar per tahun. Akan tetapi negara hanya menerima Rp 10-12 miliar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2016-2017 itu mengatakan bahwa pengelolaan GBK cenderung lebih menguntungkan negara saat diurus langung oleh BLU GBK.
Juri mengatakan BLU GBK sudah mendapatkan Rp 150 miliar pendapatan negara dalam lima bulan sejak Januari sampai Mei 2025. “Sudah kelihatan sangat berbeda. Faktor yang paling besar adalah karena kontrak-kontrak masa lalu yang tidak fair,” ujarnya.
Pada forum tersebut, Kemensesneg meminta saran dari Komisi XIII DPR untuk meningkatkan penerimaan negara dari aset BLU GBK, Kemayoran hingga TMII nantinya. Hal ini menyusul adanya proses pengambilalihan pengelolaan aset ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengatakan aset Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran seluas 450 hektare itu ditaksir bernilai US$ 40 miliar atau sekitar Rp 656,8 triliun. Pengalihan aset Kemayoran dari Kemensesneg dapat menambah total aset Danantara hingga US$ 1.040 triliun.
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran saat ini berstatus sebagai BLU yang berada di bawah pengelolaan satuan kerja Kementerian Sekretariat Negara. Aset tersebut memiliki kawasan seluas 450 hektare yang terdiri dari Blok A (Hunian), Blok B (Perkantoran), Blok C (Niaga), dan Blok D (Ruang Hijau).
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran juga memiliki berbagai fasilitas untuk masyarakat di antaranya Hutan Kota Kemayoran, Golf Bandar Kemayoran, Pasar Mobil Kemayoran, Masjid Akbar Kemayoran, dan Masjid Al-Ihsan Kemayoran.

