Sikap HIPMI terkait Keputusan Presiden Memberikan Abolisi dan Amnesti

Image title
1 Agustus 2025, 16:59
amnesti
Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto membuat langkah penting dalam sejarah awal pemerintahannya yaitu memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong. Keputusan ini bukan hanya kebijakan hukum, melainkan cerminan dari kepekaan politik dan kematangan kenegaraan dalam merespons dinamika nasional.

Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Anggawira mengatakan, HIPMI mengapresiasi keberanian kelompok pro-keadilan dalam tubuh pemerintahan Prabowo yang mendorong kebijakan ini.

“Mereka tidak hanya melihat hukum sebagai teks, tetapi juga sebagai ekspresi dari keadilan substantif dan nurani publik. Presiden memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan persetujuan DPR. Kedua langkah itu kini telah mendapat legitimasi politik melalui persetujuan parlemen. Maka dari sisi konstitusional, tidak ada yang keliru,” jelas Anggawira dalam keterangan tertulis.

Namun, esensi langkah ini justru terletak pada keberanian politik dan sensitivitas sosial: bahwa hukum tidak hanya soal penegakan prosedur, tetapi juga tentang menjamin keadilan dan menjaga harmoni kebangsaan.

Anggawira menambahkan, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto bukan semata-mata menghapus proses pidana, tetapi juga merespons kegelisahan publik hukum sejak awal. Proses hukum tampak kehilangan relevansi dan proporsionalitas, serta membuka celah politisasi yang justru mengaburkan tujuan penegakan hukum itu sendiri.

“Dengan amnesti, Hasto kini tak perlu menjalani hukuman dari perkara yang sejak awal dinilai lebih politis ketimbang substansial. Ini menjadi bentuk koreksi kebijakan hukum yang mengembalikan keadilan pada rel nurani publik,” ungkap Anggawira.

Menurut dia, kasus Tom Lembong bahkan lebih tragis. Peradilan terhadap Tom Lembong berjalan seperti dagelan yang kehilangan logika dasar hukum pidana. Tidak adanya unsur mens rea—niat jahat atau kesengajaan dalam tindak pidana—menjadi titik lemah utama yang menihilkan prinsip dasar keadilan.


“Kesan kriminalisasi terhadap kebijakan dan represi terhadap perbedaan pandangan menjadi terlalu kentara. Maka ketika pemerintah memutuskan menghentikan seluruh proses hukum melalui abolisi, publik menyambutnya sebagai langkah yang masuk akal dan pro-publik. Ini adalah momen ketika kekuasaan berpihak bukan pada kekuatan politik, tetapi pada akal sehat dan rasa keadilan masyarakat,” lanjut Anggawira.

Anggawira melanjutkan, langkah Prabowo sejalan dengan praktik negara demokratis lain yang menggunakan amnesti dan abolisi sebagai alat pemulihan pasca-konflik politik. Afrika Selatan, melalui Truth and Reconciliation Commission, memberikan amnesti sebagai jalan damai pasca-apartheid.

Kolombia, memberikan pengampunan terbatas kepada kelompok bersenjata demi tercapainya perdamaian nasional. Jerman Timur–Barat, menerapkan pendekatan yang serupa setelah reunifikasi untuk menjaga integrasi nasional. Kata dia, semua langkah itu didasari oleh pertimbangan kestabilan, rekonsiliasi, dan masa depan bangsa—bukan sekadar urusan teknis hukum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...