Amnesty Internasional Minta Setop Intimidasi Pengibar Bendera One Piece

Ade Rosman
5 Agustus 2025, 11:27
one piece, bendera, amnesty internasional
Harian.disway.id
Viral Bendera One Piece
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Amnesty International Indonesia menilai ancaman pidana terkait pengibaran bendera One Piece sangat berlebihan. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, bentuk penyampaian kritik melalui medium bendera telah dijamin oleh instrumen hukum yang ada.

"Mengibarkan bendera One Piece sebagai medium penyampaian kritik merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen internasional lainnya yang telah diratifikasi Indonesia," kata Usman dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/8).

Usman mengatakan, pengibaran bendera bukanlah makar juga upaya memecah belah bangsa, namun merupakan suatu bentuk ekspresi damai

Amnesty Internasional Indonesia juga menyayangkan beberapa tindakan represi yang terjadi di sejumlah daerah seperti penghapusan mural serta penyitaan bendera.

"Pemerintah seharusnya lebih fokus menyelesaikan akar penyebab dari keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera One Piece," kata dia.

Amnesty Internasional meminta pemerintah tidak anti-kritik dan harus berhenti memberi pernyataan yang berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aparat juga diminta melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

"Sebagai Negara Pihak berbagai instrumen HAM internasional termasuk ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), Indonesia berkewajiban melindungi serta menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai," kata Usman.

Usman mengatakan perlindungan hak atas kebebasan berekspresi ini diatur dalam Pasal 19 ICCPR. Pasal ini berlaku untuk segala jenis informasi serta gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu, terlepas dari apakah konten informasi atau gagasan tersebut benar atau salah.

"Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan — apalagi berperan dalam — pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara," kata Usman.

Amnesty Internasional Indonesia mencatat sejumlah kasus tindakan represi berkaitan dengan fenomena ini. Pertama, seorang pemuda berinisial AR di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Sabtu (2/8) didatangi sejumlah aparat setelah mengunggah foto hormat kepada bendera bajak laut yang dipasang di dekat rumahnya pada Jumat lalu (1/8).

Foto itu dia unggah ke status WhatsApp, namun malamnya bendera itu diturunkan setelah ada yang melaporkan.

Kemudian di Sragen, Jawa Tengah, polisi dan tentara dikabarkan mengawasi penghapusan sebuah mural karakter anime One Piece di jalanan sebuah desa pada Minggu (3/8). Seorang warga yang mengungkapkan mural itu dihapus warga atas arahan anggota TNI dan Polri yang datang ke lokasi.

Sehari sebelumnya, di Kota Tangerang, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Hengki, mengatakan polisi akan menindak tegas warga yang sengaja mengibarkan bendera One Piece pada momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengaitkan pengibaran bendera One Piece dengan upaya memecah belah bangsa. Menteri HAM, Natalius Pigai bahkan mengganggapnya melanggar hukum dan bentuk makar.






Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...