Pemprov DKI Jakarta Buka Lowongan 1.000 Petugas Damkar, Apa Saja Syaratnya?
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) pada 12-14 Agustus mendatang. Seribu personel damkar tersebut nantinya akan tersebar di beberapa lokasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan penerimaan anggota damkar baru ini dilakukan karena jumlahnya sangat kurang di Jakarta. Dari total 267 kelurahan di Jakarta, saat ini hanya terdapat 170 pos pemadam kebakaran.
Sementara untuk personel, saat ini Jakarta memiliki sekitar 4.000 personel, padahal kebutuhan idealnya mencapai 10.000 hingga 11.000 orang.
“Akan dimulai hari Selasa ini. Selasa depan ini, Selasa Rabu-Kamis selama tiga hari, kuotanya ada seribu," kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Seribu personel damkar tersebut nantinya diperuntukkan bertugas di wilayah Jakarta Barat sebanyak 202 orang, Jakarta Pusat (187), Jakarta Selatan (211), Jakarta Timur (219) dan Jakarta Utara (181)
“Untuk Pulau Seribu sementara masih dalam penanganan dan kemudian akan dikoordinasikan oleh Bupati Pulau Seribu,” kata Pram.
Pram menjelaskan, perekrutan anggota damkar ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 dan juga peraturan gubernur (pergub) yang ada. Ia pun memaparkan persyaratan rekrutmen damkar berbeda dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Pram menjabarkan, syarat rekrutmen damkar antara lain lulusan SLTA dan memiliki tinggi badan kurang lebih 165.
"Dan nanti ada kerja sama untuk tes fisik dan sebagainya antara Dinas Damkar dengan Pangdam Jaya. Kenapa itu perlu dilakukan? Karena memang kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik," kata Pram.
Bagi masyarakat yang hendak mendaftar, Pram mengatakan pendaftaran akan dibuka secara online di masing-masing kota. Ia pun memastikan perekrutan damkar akan dilakukan secara transparan serta memprioritaskan warga yang memiliki KTP Jakarta.
Nantinya mereka yang diterima dalam rekrutmen petugas damkar akan menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
