Deret 5 Fakta Pendemo Tuntut Sudewo Mundur dari Jabatan Bupati Pati

Muhamad Fajar Riyandanu
14 Agustus 2025, 15:10
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jab
ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). Dalam unjuk rasa yang dihadiri sekitar 100 ribu warga itu menuntut Bupati Pati Sudewo agar mundur dari jabatannya karena dinilai arogan dan sejumlah kebijakannya tidak pro ke masyarakat.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggelar demonstrasi menuntut Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya. Sudewo dianggap arogan karena menunjukkan sikap menantang protes masyarakat terkait rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250%.

Meski kenaikan pajak akhirnya dibatalkan, pendemo mendesak Sudewo mundur dari jabatannya karena dianggap bersikap angkuh sebelumnya. Sudewo sempat melontarkan pernyataan kontraproduktif saat menanggapi protes warga yang pertama kali muncul pada 20-29 Mei lalu.

“Siapa yang akan melakukan penolakan? silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh mengerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” kata Sudewo.

Inisiator demonstrasi, Husen, serta orator aksi yang bernama Syaiful Ayubi mengajak para pengunjuk rasa bertahan di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati hingga malam hari. "Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan," ujar Syaiful Ayubi di depan pintu Pendopo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8).

Aksi unjuk rasa yang berlangsung kemarin berlangsung tegang. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata ke arah demonstran. Rangkuman singkat mengenai deretan fakta demo menuntut Sudewo lengser sebagai berikut:

Sudewo Dilempari Botol Air Mineral hingga Sandal

Bupati Pati, Sudewo, menemui pendemo yang melakukan aksi di depan kantor bupati, Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8). Meski demikian, dialog tak bisa dilakukan karena massa melempari sang bupati.

Dalam siaran Kompas TV, Sudewo muncul dari atap mobil rantis, mengenakan kemeja putih dan peci serta kacamata hitam. Menggunakan pengeras suara, Sudewo menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan berbuat lebih baik. Namun, ia langsung dihujani lemparan botol air mineral dan sandal. “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, saya akan berbuat yang lebih baik, terima kasih,” kata Sudewo.

Pertemuan itu terjadi setelah demo besar berujung ricuh, mengakibatkan kaca kantor bupati pecah, gerbang dirobohkan, dan mobil polisi dibakar. Polisi membalas dengan gas air mata dan water canon, serta menyebut aksi disusupi kelompok anarko.

Aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati berakhir ricuh
Aksi unjuk rasa di Kabupaten Pati berakhir ricuh (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym)

DPRD Bentuk Pansus untuk Pemakzulan Sudewo

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo dari jabatan Bupati Pati. DPRD juga sependapat untuk menjalankan hak angket untuk memastikan pemerintahan berjalan secara transparan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyetujui untuk membuat hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Sudewo. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan rapat paripurna DPRD menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelidiki atau mengusut kebijakan Bupati Sudewo yang memancing polemik lokal belakangan ini.

Sudewo Tolak Mundur dari Jabatan Bupati Pati

Sudewo mengatakan dirinya dipilih secara konstitusional oleh masyarakat. "Saya dipilih secara konstitusional, jadi tidak bisa berhenti dengan cepat. Ada mekanismenya," kata Sudewo di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Sudewo juga mengatakan dirinya menghormati rencana DPRD Pati yang akan mengusulkan hak angket untuk memproses pemakzulannya. "Saya menghormati hak angket (DPRD)," kata Sudewo.

Sudewo berjanji kepada masyarakat bahwa dirinya akan belajar dari demonstrasi ini. Masyarakat menuntut Sudewo mundur karena dianggap arogan serta sempat berencana mengerek tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan hingga 250%.

Puluhan Warga Luka-Luka, 11 Orang Ditangkap

34 massa aksi unjuk rasa dilaporkan mengalami luka-luka. Selain itu, sebelas orang yang diduga menjadi provokator juga telah ditangkap oleh Polisi. Puluhan orang yang terluka berasal dari kalangan masyarakat dan tujuh anggota Polisi. Mereka tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami luka lebam hingga bocor pada bagian kepala. Polisi menegaskan tidak ada korban jiwa dalam aksi massa yang berlangsung kemarin.

Pembentukan pansus hak angket terkait Bupati Pati
Pembentukan pansus hak angket terkait Bupati Pati (ANTARA FOTO/Aji Styawan/nym.)

Istana Tepis Narasi Kenaikan PBB di Pati Dampak Efisiensi Anggaran

Istana Kepresidenan menepis dugaan yang menyebut kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati hingga 250% merupakan dampak dari kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat pada awal tahun ini.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, mengatakan bahwa aturan kebaikan pajak di Pati merupakan keputusan pemerintah daerah. Ia menekankan proyek efisiensi anggaran tidak hanya berlaku ke satu atau beberapa daerah tertentu, melainkan diterapkan untuk 514 kabupaten/kota.

Selain itu, arahan efisiensi anggaran juga dilaksanakan oleh semua kementerian dan lembaga di tingkat pusat.

"Tuduhan bahwa hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah ini terkait dengan kebijakan efisiensi, kami menganggap ini sebuah tanggapan yang prematur," kata Hasan saat menggelar konferensi pers di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Gedung Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Kamis, (14/8).

Hasan melanjutkan bahwa ketentuan pengenaan PBB-P2 merupakan aturan yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Daerah melalui penerbitan peraturan daerah atau Perda. "Kalau berdasarkan Perda, kan Bupati bersepakat memutuskan ini dengan DPRD," ujar Hasan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...