Usai Tes DNA, Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Pencemaran Nama Ridwan Kamil
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menggelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Langkah ini diambil setelah hasil tes DNA menunjukkan tidak ada kecocokan antara DNA RK dengan anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyebut gelar perkara diperlukan untuk memastikan kepastian hukum.
“Langkah yang paling dekat adalah kami akan melakukan gelar perkara terkait langkah apa yang akan kita lakukan kemudian,” kata Rizki dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8).
Hasil Tes DNA: Non-Identik
Rizki menjelaskan, hasil tes DNA dari Laboratorium Forensik Pusdokkes Polri menegaskan tidak ada hubungan biologis antara RK dan CA.
“Pada hari ini Biro Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujarnya.
Dengan hasil tersebut, Bareskrim menegaskan anak Lisa Mariana bukan anak biologis Ridwan Kamil.
Tes DNA dilakukan pada Kamis (7/8) di Gedung Bareskrim Polri. Sampel genetik diambil dari air ludah dan darah. Proses pengambilan dilakukan di ruangan berbeda yaitu Ridwan Kamil di lantai 15, sementara Lisa Mariana dan anaknya di lantai 16.
Tes DNA ini dilakukan untuk membuktikan status orang tua biologis anak Lisa Mariana berinisial CA, yang sebelumnya dituduhkan kepada Ridwan Kamil.
