Prabowo Tunggu Status Hukum Sebelum Copot Immanuel Ebenezer
Presiden Prabowo Subianto masih menunggu putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum mengeluarkan surat pemberhentian Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa serta merta memberhentikan pejabat terkait selama KPK belum menetapkan status hukum terhadap Immanuel Ebenezer.
"Kami masih menunggu penjelasan resmi dari pihak KPK karena memang begitu urutannya. Kami tunggu putusan KPK siang ini," kata Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Jumat (22/8).
Prasetyo juga menyampaikan presiden sampai saat ini belum menyiapkan pengganti Immanuel Ebenezer nantinya. Politisi Partai Gerindra itu menekankan bahwa tugas yang selama ini dijalankan oleh Wakil Menteri masih bisa dijalankan oleh Menteri Ketenagakerjaan. "Belum (menyiapkan pengganti), kan masih ada menterinya," ujar Prasetyo.
KPK sebelumnya menggelar OTT di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu yang ditangkap adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. "Benar (Immanuel Ebenezer ditangkap)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media, Kamis (21/8).
Fitroh mengatakan Immanuel Ebenezer terjaring OTT atas dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Meski demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut soal kasus ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengumumkan status tersangka dan konstruksi perkara dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus siang.
