Aceh dan 9 Wilayah Lain Jadi Pintu Masuk Utama Peredaran Narkotika di Indonesia

Ade Rosman
22 Agustus 2025, 13:10
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan saat saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotik dan pengungkapan kasus rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba di lapangan Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025).
Katadata/Fauza Syahputra
Sejumlah barang bukti yang dihadirkan saat saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotik dan pengungkapan kasus rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba di lapangan Kantor Pusat BNN, Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengidentifikasi 10 wilayah yang menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika di Indonesia. Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengungkapkan 10 daerah itu terdiri dari Aceh hingga Kalimantan.

"10 wilayah teridentifikasi sebagai jalur masuk yang paling rawan penyelundupan dan peredaran gelap narkoba," kata Marthinus dalam konferensi pers di kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (22/8).

Berikut daftar 10 wilayah yang menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba:

1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Sumatera Selatan
5. Kepulauan Riau
6. Riau
7. Jambi
8. Kalimantan Barat
9. Kalimantan Utara
10. Seluruh wilayah pesisir Barat Pantai Sulawesi

Jenderal bintang tiga ini mengatakan wilayah-wilayah itu terdeteksi dari berbagai data pengungkapan kasus jaringan sindikat narkoba yang telah dilakukan BNN.

"Berdasarkan data tersebut BNN Bersama-sama instansi lainnya akan mengintensifkan operasi di wilayah-wilayah tersebut," kata Marthinus.

Ia mengatakan untuk menekan dan memutus jalur peredaran penyelundupan dan peredaran gelap narkoba dari hulu sampai ke hilir khususnya untuk mencegah pengiriman narkoba dari luar negeri, perlu mengintensifkan operasi tersebut.

BNN mencatat jumlah pecandu narkotika di Indonesia mencapai 3,3 juta orang. Dari data BNN yang diterbitkan pada Desember 2024 kasus penyalahgunaan narkotika pada 2023 mencapai 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk Indonesia.

Kasus penyalahgunaan narkoba terjadi pada kelompok usia produktif mulai 15 hingga 64 tahun. Peningkatan penyalahgunaan narkotika secara signifikan terjadi pada kelompok umur 15-24 tahun, yaitu dari 1,44% pada 2021 menjadi 1,52% pada 2023.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...