Fraksi PAN DPR Ajukan Penghentian Gaji hingga Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama alias Uya Kuya.
Permintaan tersebut untuk diproses melalui Sekretariat Jenderal DPR dan Kementerian Keuangan untuk dua anggota DPR yang berstatus nonaktif tersebut.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” kata Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9).
Ia mengatakan, langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab Fraksi PAN untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan Eko dan Uya sebagai anggota DPR dari Fraksi PAN, terhitung mulai Senin, 1 September 2025.
Keputusan ini ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua Umum Yandri Susanto pada Minggu (31/8). Hal ini bertujuan dalam menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan wakil rakyat PAN dalam menjalankan tugas konstitusional.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, PAN memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama sebagai Anggota DPR dari Fraksi PAN DPR terhitung sejak 1 September 2025," tulis keterangan resmi tersebut.
Uya Kuya yang duduk di Komisi IX telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram @king_uyakuya. “Saya Uya Kuya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, tulus dari hati saya yang paling dalam, atas apa yang saya lakukan, baik sengaja maupun tidak sengaja,” ujarnya.
Uya mengatakan joget-joget yang dilakukan di gedung MPR/DPR tidak terkait kenaikan tunjangan DPR, melainkan untuk menghargai musisi yang tampil.
Eko Patrio juga menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram @ekopatriosuper, didampingi rekannya Pasha Ungu.
