Kejagung Serahkan Pengejaran Riza Chalid ke Interpol

Ade Rosman
18 September 2025, 16:01
Riza Chalid, kejagung, interpol
Istimewa
Riza Chalid
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan pengejaran Mohammad Riza Chalid diserahkan pada Interpol pusat yang berada di Lyon, Perancis. 

“Saat ini sudah dalam proses permohonan red notice. Informasi terakhir dari NCB (National Central Bureau) dari Indonesia sudah diteruskan ke pusat, ke Lyon, Prancis. Tinggal kami menunggu kabar tindak lanjutnya dari Interpol,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9). 

Kendati demikian, Anang mengatakan keberadaan Riza belum dapat terdeteksi oleh Kejagung. Ia menyatakan Kejagung telah berkoordinasi dengan sejumlah negara-negara untuk mencari keberadaan Riza.

“Kami berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan berkoordinasi juga dengan negara-negara tetangga yang terindikasi ada yang bersangkutan,” kata dia. 

Kejagung juga masih menelusuri aset-aset yang dimiliki Riza.  “Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi,” kata Anang. 

Sebelumnya, Kejagung mengatakan Riza, tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, juga dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka di kasus TPPU sudah sejak  11 Juli lalu.  

Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari  PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023. 

Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...