Dua Brimob Penumpang Rantis Pelindas Affan Dijatuhi Sanksi Wajib Minta Maaf

Ameidyo Daud Nasution
30 September 2025, 22:20
brimob, polisi, affan kurniawan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Personel Divpropam Polri mengintip dari jendela pintu saat berlangsungnya sidang putusan etik Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dua personel Brimob yang menumpang kendaraan taktis penabrak Affan Kurniawan, Briptu Danang Setiawan, dan Aipda M Rohyani dijatuhi sanksi wajib menyampaikan minta maaf.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin (29/9) dan Selasa (30/9). Danang disangkakan tak mengingatkan komandannya, Kosmas K Gae maupun pengemudi Bripka Rohmad.

"Sanksi etika, pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri," kata Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago di Jakarta, Selasa (30/9) dikutip dari Antara.

Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari.

“Telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri dan Korbrimob Polri," kata Erdi.

Rekan Danang, Aipda M Rohyani juga telah menjalani sidang etik pada Senin (30/9). Sama seperti Danang, Rohyani juga dijatuhi sanksi wajib minta maaf serta patsus karena tak mengingatkan Kosmas dan Rohmad saat menabrak Affan.

Ini berarti, tinggal tiga personel Brimob yang belum menjalani sidang etik. Ketiganya adalah Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, dan Bharaka Jana Edi.

Kosmas K Gae telah dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik tanggal 3 September 2025. Sedangkan, Bripka Rohmad dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...