Menteri Hukum Resmi Teken SK Kepengurusan PPP Kubu Mardiono
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan kubu Muhamad Mardiono.
“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).
Supratman mengatakan, penandatanganan SK itu berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar ke-IX PPP di Makassar pada 2020 lalu yang tak berubah hingga saat ini.
“Karena saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya. Yang jelas, saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” kata Supratman.
PPP tengah mengalami konflik internal berupa dualisme kepemimpinan. Muncul dua kubu yang masing-masing menggelar muktamar dan menetapkan ketua umum (Ketum) yang berbeda.
Agus Suparmanto dipilih sebagai ketua umum PPP versi Muktamar X di Ancol pada Minggu, 28 September 2025. Namun, Muhamad Mardiono juga mengklaim terpilih sebagai ketua umum melalui muktamar lain sehari sebelumnya, yakni pada Sabtu 27 September 2025.
Kubu Mardiono menolak kemenangan Agus. Ketua Steering Committee Muktamar X sekaligus Wakil Ketua Umum PPP, Ermalena, mengatakan bahwa pencalonan Agus tidak sah.
Ia menyebut Agus melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) karena belum pernah menjabat posisi satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode. “Beliau juga berasal dari eksternal PPP," kata Ermalena pada Ahad (28/9).
Di sisi lain, pada hari yang sama, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy alias Rommy membantah penetapan Mardiono sebagai Ketum PPP secara aklamasi. “Tidak betul Mardiono terpilih, apalagi secara aklamasi,” ujar Rommy dalam keterangannya di Jakarta.

