5 Bos Perusahaan Swasta Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Impor Gula
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dituntut empat tahun penjara. Jaksa meyakini kelima terdakwa ini secara bersama-sama melakukan korupsi dalam kegiatan impor gula tersebut.
Kelima terdakwa berasal dari swasta, yakni Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003, Tony Wijaya Ng; Direktur PT Makassar Tene sejak 2006, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Eka Sapanca; Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016, Hendrogiarto A. Tiwow; dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012, Hans Falita Hutama.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” bunyi tuntutan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10).
Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa:
1. Tony Wijaya Ng dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 150.813.450.163 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Tony yang telah disita sejumlah Rp 150.813.450.163.
2. Then Surianto Eka Prasetyo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 39.249.282.287 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Then yang telah disita sejumlah Rp 39.249.282.287.
3. Eka Sapanca dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 32.012.811.588 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Eka yang telah disita sejumlah Rp 32.012.811.588.
4. Hendrogiarto A. Tiwow dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 41.226.293.608 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hendrogiarto yang telah disita sejumlah Rp 41.226.293.608.
5. Hans Falita Hutama dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 74.583.958.290 subsider 2 tahun kurungan. Namun, jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu telah memperhitungkan harta benda atau uang milik Hans yang telah disita sejumlah Rp 74.583.958.290.
Jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di sisi lain, jaksa mempertimbangkan hal meringankan tuntutan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, serta telah mengembalikan duit hasil korupsi dalam kasus itu.
