Ammar Zoni Jalani Sidang Kasus Narkoba Besok di PN Jakpus

Ade Rosman
22 Oktober 2025, 11:44
narkoba, ammar zoni, nusa kambangan
Instagram/@ammarzoni
Ammar Zoni
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana kasus pengedaran narkotika di rumah tahanan, pada Kamis (23/10). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst itu beragendakan pembacaan dakwaan. 

“Agenda: sidang pertama, Kamis, 23 Oktober 2025,” dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (22/10). 

Ammar Zoni akan disidang bersama dengan lima terdakwa lainnya yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum. 

Dalam kasus ini, Ammar sebelumnya diketahui mengedarkan narkotika berjenis sabu serta tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. 

Buntut kejadian itu, Ammar beserta lima orang lainnya pun dipindahkan ke Nusakambangan dan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Alasan pemindahannya, dia dianggap memiliki risiko tinggi.

Meski demikian, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan kasus Ammar Zoni bukan terkait peredaran narkoba di lapas, namun penemuan satu linting ganja usai razia petugas.

"Kami luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba, namun, itu hasil dari penggeledahan yang dilakukan secara rutin," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas, Mashudi di Jakarta, Senin (20/10) dikutip dari Antara.

Mashudi mengatakan, dari hasil razia, ganja masuk ke rutan karena penyelundupan dari pengunjung. Dia juga mengakui adanya kelengahan petugas lapas.

"Oleh sebab itu, para pegawai lapas yang melakukan pelanggaran akan dilatih lagi di Nusakambangan. "Nanti tanggal 5 November, 140 pegawai yang melakukan pelanggaran selama setahun akan dididik," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...