Kronologi Kasus Sewa Jet Pribadi oleh KPU, Berujung Peringatan Keras DKPP

Ameidyo Daud Nasution
22 Oktober 2025, 15:40
kpu, jet pribadi, dkpp
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU. Mereka terkena sanksi terkait pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024.

Empat anggota KPU yang disanksi adalah Idham Holik, Yulianto Sudrajat, August Mellaz, dan Parsadaan Harahap. Sanksi yang sama juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

"Terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito dalam keterangan tertulis DKPP, Rabu (22/10).

Dalam sidang pemeriksaan, diketahui pengadaan jet pribadi dirancang KPU untuk memantau distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Meski demikian, tak ada satu rutepun yang digunakan untuk memantau distribusi logistik wilayah 3T.

DKPP mengatakan, perjalanan yang dilakukan pinmpinan KPU digunakan untuk memantau gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penguatan kapasitas kelembagaan, penyerahan santunan, hingga memantau kesiapan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.

"Berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dilaporkan ke KPK

DKPP telah memeriksa pimpinan KPU sejak 17 September 2025. Pemeriksaan dilakukan usai mereka mendapatkan laporan dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna lewat penasihat hukum.

Pengadu mengatakan para peradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaara Pemilu (KEPP) terkait pengadaan sewa jet pribadi.

"Terungkap praktik gaya hidup mewah yang dipertontonkan para Teradu, mulai penggunaan apartemen mewah sampai dengan sewa pesawat private jet,” demikian keterangan tertulis kuasa pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat dalam laman DKPP.

Meski demikian, penggunaan jet pribadi ini sudah terendus sejumlah pihak sejak 2024 lalu. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD serta anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera pada pertengahan 2024 lalu pernah menyoroti adanya Komisioner KPUyang menggunakan fasilitas dinas seperti jet pribadi.

Mahfud melalui cuitan di akun X pribadinya @mohmahfudmd menyitir informasi yang diungkap Ahli Tata Negara Feri Amsari dalam obrolan di Podcast Abraham Samad SPEAK UP. Dalam podcast itu Feri Amsari menyebut fasilitas mobil mewah yang diterima KPU.

"Ada juga penyewaan jet (untuk alasan dinas) yang berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," kata Mahfud menyitir info dari Feri dalam cuitannya pada 7 Juli 2024 lalu.

Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia pada Mei 2025 juga melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jet pribadi oleh KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaporan dugaan korupsi sewa jet KPU
Pelaporan dugaan korupsi sewa jet KPU (ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU)

Mendapatkan laporan, KPK akan menelaah untuk mengetahui kemungkinan adanya pidana. "KPK melakukan telaah setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada 7 Mei 2025.

Alasan KPU Pakai Jet Pribadi

Adapun, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, penggunaan jet pribadi karena proses persiapan Pemilu 2024 yang singkat, yakni 75 hari. Menurutnya, KPU harus mempercepat distribusi logistik kampanye ke seluruh daerah.

"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan," kata Afifuddin pada 24 Mei 2025.

Afifuddin juga menjelaskan, anggaran jet pribadi telah sesuai dengan prosedurn dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, ia mengatakan, KPU telah melakukan efisiensi pembayaran kontrak awal jet dari Rp 65 miliar menjadi Rp 46 miliar.

"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...