Sidang Keberatan Penyitaan Digelar, Kejagung Ungkap Alasan Sita Aset Sandra Dewi

Ade Rosman
24 Oktober 2025, 13:15
Sidang gugatan atas aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Foto: Ade Rosman/Katadata
Katadata
Sidang gugatan atas aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan oleh artis sekaligus istri dari terpidana Harvey Moeis, Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10). 

Sidang untuk gugatan yang terdaftar dengan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini beragendakan pembuktian. Penyidik kasus timah, Max Mokola dihadirkan dalam sidang kali ini untuk memberikan keterangan. Sedangkan Sandra Dewi tidak hadir langsung, dan diwakili kuasa hukumnya. 

Max Jefferson Mokola menjelaskan alasan menyita tas mewah hingga perhiasan Sandra Dewi.  Max mengatakan, Sandra terdeteksi menerima aliran dana terkait kasus yang menjerat suaminya itu. Penyidik menemukan adanya rekening khusus yang dibuka oleh Harvey pada 2020. 

“Lalu ada rekening yang memang dibuka khusus waktu itu, dibuat khusus kalau tidak salah 2020 dibuka khusus, setelah dibuka langsung ada uang ditransfer oleh Harvey Moeis ke rekening itu,” kata Max.

Max menjelaskan, sejumlah aset yang disita berupa tas, perhiasan, kavling tanah, apartemen serta apartemen. Dua saudara Sandra Dewi juga disebut kecipratan. 

“Ada milik Kartika (saudara Sandra Dewi) itu juga kavling tanah dan bangunan yang ada di atasnya, milik Raymond (saudara Sandra Dewi) juga seperti itu,” kata Max. 

Max juga mengatakan, terdapat transfer uang senilai Rp 3,1 miliar dari pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim ke rekening Sandra Dewi yang tertulis pembayaran utang.

Padahal, kata Max, Sandra dan Helena tidak memiliki urusan utang piutang. Namun, uang Rp 3,1 miliar itu dikirimkan Helena ke rekening Sandra dengan keterangan pembayaran utang sesuai permintaan Harvey.

“Jadi di hari yang sama dibuat 3 slip transfer, nilainya Rp 1.050.000.000, Rp 1.100.000.000 dan Rp 1.000.000.000. Menurut keterangan Helena itu atas permintaan dari Harvey untuk dikirimkan ke Sandra Dewi,” kata Max.

Sandra Dewi
Sandra Dewi (Antara)

Max juga mengatakan, terdapat kejanggalan pada akta perjanjian pisah harta antara Sandra dan Harvey karena terdapat perbedaan tanggal yang tercantum pada akta pisah harta tersebut.

“Tanggal dari akta pisah harta itu dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda (16 Oktober 2016). Sehingga secara materil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik,” kata Max.

Max mengatakan, perjanjian pisah harta itu tidak dilaksanakan oleh Sandra dan Harvey. Alasannya, terdapat pembayaran sejumlah tanah, apartemen, hingga rumah atas nama Sandra yang dananya berasal dari Harvey.

Terdapat pula uang yang ditransfer ke rekening asisten Sandra bernama Ratih, yang digunakan untuk membayar kebutuhan salah satunya membeli tas mewah

“Ratih ini asistensinya Sandra Dewi, tapi setelah uang masuk ke rekening Ratih, digunakan untuk membayar kebutuhan-kebutuhan yang ada kaitannya dengan Sandra Dewi termasuk pembelian tas dan lain-lain,” kata Max.

Sandra Dewi Minta Asetnya Kembali

Sebelumnya saat persidangan Harvey, Sandra mengatakan, sejumlah barang yang disita dalam kasus suaminya itu merupakan barang pribadi miliknya. Barang tersebut antara lain sejumlah perhiasan, 88 tas, rumah di Jakarta Selatan, dan deposito Rp 33 miliar.  

Sedangkan Harvey Moeis terjerat kasus korupsi dalam tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar. 

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mempermasalahkan upaya Sandra Dewi itu.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan tak ambil pusing dengan gugatan yang diajukan Sandra Dewi. 

Anang mengatakan, pengajuan keberatan pihak ke-3 terkait putusan perampasan aset ini telah diatur dalam Pasal 19 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anang menyatakan jaksa siap menyampaikan argumen serta menunjukkan barang bukti merespons gugatan tersebut.

“Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan dipersidangan,” kata Anang pada Selasa (21/10).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...