Beri Respons Kementan, Hak Jawab Tempo Jelaskan Soal Poin PPR Dewan Pers

Ameidyo Daud Nasution
5 November 2025, 11:14
Tempo, kementan, dewan pers
Katadata
Gedung Tempo
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tempo merespons hak jawab Kementerian Pertanian kepada sejumlah media. Mereka menyoroti pernyataan pihak Kementan yang menyebut Tempo tak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers atas pengaduan sampul berita “Poles-Poles Beras Busuk”

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra menilai pernyataan kuasa hukum Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Chandra Muliawan serta Kepala Biro Komunikasi Kementan Arief Cahyono tak berdasar.

Hal ini karena Dewan Pers tak memberikan pernyataan apakah Tempo sudah atau belum melaksanakan empat poin rekomendasi mereka. Menurut Setri, Tempo telah melaksanakan empat poin PPR setelah menerima naskah rekomendasi itu dari Dewan Pers.

Empat point tersebut adalah mengubah judul poster di media sosial dan laman Tempo menjadi "Main Serap Gabah Rusak", mencabut poster lama, meminta maaf ke pengadu, serta melaporkan ke Dewan Pers.

"Jika Kementan menilai Tempo belum melaksanakan PPR, itu tafsir mereka," kata Setri dalam keterangan tertulis Tempo, Rabu (5/11).

Setri mengatakan, jika Kementan tak puas dengan pelaksanaan PPR, seharusnya datang ke Dewan Pers untuk menyatakan keberatan. Dewan Pers nantinya akan melakukan mediasi pelaksanaan PPR.

"Bukan langsung menggugat ke pengadilan atas nama Mentan Amran Sulaiman," katanya.

Dalam hak jawab kepada sejumlah media, termasuk Katadata, Kementan menyatakan Tempo belum menjalankan PPR Dewan Pers terkait polemik pemberitaan “Poles-poles Beras Busuk”.

Kuasa Hukum Kementerian Pertanian Chandra Muliawan mengatakan, klaim Tempo yang menyatakan telah melaksanakan rekomendasi PPR tidak sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

“Tempo kemudian menyampaikan pernyataan publik bahwa mereka telah ‘melaksanakan PPR’. Faktanya tidak demikian. Apa yang dilakukan Tempo tidak sesuai dengan substansi dan kewajiban yang tercantum dalam PPR Dewan Pers,” kata Chandra dalam hak jawab mereka pada Selasa (4/11).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...