KPK: Gubernur Riau Pergi ke Inggris hingga Brasil Pakai Uang Hasil Memeras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau.
KPK mengungkapkan hasil dari pemerasan itu digunakan untuk keperluan Abdul Wahid termasuk perjalanan ke luar negeri. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dana tersebut ada yang digunakan ke Inggris hingga Brasil.
“Salah satunya yang kita monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian perjalanan ke Brasil, kemudian juga ada informasi akan perjalanan ke Malaysia, tapi itu keburu ditangkap,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengam dua orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, KPK juga menggeledah dan menyegel rumah Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan. KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 pound sterling dan 3.000 USD atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp 800 juta.
“Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp 1,6 miliar,” kata Johanis.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 - 23 November 2025,” kata Tanak.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
