Mahfud MD Siap Pasang Badan, Sebut Materi Mens Rea Pandji Tak Bisa Kena Pidana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai materi stand up comedy ‘Mens Rea’ milik Pandji Pragiwaksono tak bisa dijerat pidana. Dalam siniar yang disiarkan di kanal YouTube Mahfud MD Official ia membahas materi Pandji khususnya yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam materi stand up comedy-nya, Pandji menyebut Gibran mengantuk. Menurut Mahfud, konteks materi tersebut sangat subjektif untuk dikategorikan sebagai penghinaan atau bukan.
“Pertama, orang bilang orang mengantuk tuh masa menghina. "Kamu kok ngantuk?" Enggak apa-apa orang ngantuk biasa aja,” kata Mahfud dalam siniar Terus Terang, yang disiarkan di kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Kamis (8/1).
Kendati demikian, Mahfud tak menafikan bahwa bagi kalangan tertentu materi Pandji tersebut bisa dianggap menghina. Mahfud menegaskan Pandji tak dapat dipidana akibat materinya itu karena dilakukan sebelum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 (Januari 2026),” kata Mahfud.
Di sisi lain, Mahfud mengaku ia mendukung untuk diajukannya judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal KUHP yang mengancam kebebasan berekspresi.
“Makanya saya setuju dibawa ke judicial review,” kata Mahfud.
Dalam materi stand up comedy-nya, Pandji menyoroti sejumlah peristiwa hingga tokoh, salah satunya mengenai Gibran yang disebutnya mengantuk. Tayangan ‘Mens Rea’ ini menjadi ramai setelah tayang di Netflix, dalam beberapa waktu kebelakang, ‘Mens Rea’ bertengger di jajaran tontonan terpopuler di Indonesia.
