Hakim Minta Polisi Selidiki Penyebaran Data Pribadi dan Ancaman Terhadap Laras
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Laras Faizati dalam kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Namun, majelis hakim meminta agar penahanan terhadap Laras tidak perlu dijalankan dengan catatan ia tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun. Selama periode itu, Laras berada di bawah pengawasan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1).
Di sisi lain, hakim meminta polisi menyelidiki adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan penyebaran data pribadi serta ancaman terhadap Laras.
“Mengenai adanya dugaan tindak pidana terkait penyebaran data pribadi terdakwa yang dilakukan secara melawan hukum atau adanya ancaman kepada terdakwa sebagaimana diungkapkan di persidangan, maka pihak kepolisian juga harus bersikap adil dengan melakukan penyelidikan peristiwa tersebut secara serius dan terbuka,” kata hakim.
Dalam jalannya persidangan sebelumnya, Laras mengakui mendapat ancaman serta data pribadinya. Hakim menilai, dengan kewenangan serta sarana prasarana yang dimiliki polisi, peristiwa ini dapat dengan mudah diungkap.
“Dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki tentu tidak akan sulit untuk mengungkapkan kebenaran peristiwa tersebut,” kata hakim.
Dalam perkara ini, hakim meyakini Laras melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam Pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.”
Hakim berpandangan, tindakan Laras bukan berdasar pada kelalaian atau kurangnya pengetahuan, melainkan berdasar pada niat jahat dan secara sengaja mendorong orang lain untuk membakar gedung Mabes Polri serta menangkap anggota polisi karena kemarahan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Di sisi lain, hakim menegaskan Laras tidak dilarang berpendapat atau mengkritik cara-cara kepolisian menjalankan tugas.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim.
Hakim juga menyinggung latar belakang pekerjaan Laras yang terbiasa berdialog dan menempuh cara damai dalam menyelesaikan pekerjaan. Atas dasar itu, hakim menilai seharusnya Laras menempuh cara lain untuk menyampaikan pendapat sebelum berekspresi di media sosial yang bersifat menghasut.
“Hasutan untuk membakar gedung pemerintah termasuk Mabes Polri adalah perbuatan yang membahayakan publik,” kata hakim.
Hakim menilai, terdapat unsur pidana yang terpenuhi yaitu menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut.
Adapun, faktor yang memberatkan yaitu tidak ada, sedangkan keadaan meringankan salah satunya karena Laras merupakan tulang punggung keluarga.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan 1 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Laras menegaskan ia tidak memiliki niat untuk menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya. Ia menjelaskan apa yang diunggahnya itu merupakan bentuk emosi seorang warga atas kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” kata Laras dalam persidangan Senin, 15 Desember 2025.
Konten yang dipermasalahkan laras berupa unggahan di Instagram story akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025. Dalam unggahan tersebut, Laras menulis keterangan yang pada intinya dinilai sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri juga bersama-sama menangkap personel kepolisian.
Konten lainnya, berupa unggahan ulang video berdurasi 1 menit 32 detik dari akun Kolektifa. Ia menambahkan kalimat “Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.”
Dalam bahasa Indonesia, kalimat itu berarti “lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam.”
