Sudewo jadi Tersangka, Diduga Peras Calon Perangkat Desa hingga Rp 150 Juta

Ameidyo Daud Nasution
21 Januari 2026, 08:43
sudewo, bupati pati, desa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desadi lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus pengisian jabatan perangkat desa. KPK mengatakan, Sudewo dan tim suksesnya diduga memeras dana dengan total nilai sitaan Rp 2,6 miliar kepada calon perangkat desa.

Sudewo menetapkan tarif ratusan juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. "Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) dikutip dari Antara.

Namun, tarif tersebut dinaikkan oleh dua tersangka lain yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono.

"YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta - Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar," kata Asep.

Asep menjelaskan, Sudewo diduga memanfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Politikus Partai Gerindra itu bersama orang kepercayaannya sejak November 2025 telah membahas rencana pengisian jabatan yang kosong.

Pemerintah Kabupaten Pati rencananya akan membuka perekrutan perangkat desa pada Maret 2026. Sudewo lalu menunjuk kepala desa di masing-masing kecamatan, terutama yang menjadi tim suksesnya, untuk menjadi koordinator.

Orang-orang yang ditunjuk tersebut tergabung dalam kelompok yang bernama Tim Delapan. Dua orang di antaranya adalah Sumajiono dan Abdul Suyono yang telah ditangkap.

"YON dan JION menghubungi kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa," kata Asep.

Proses pengumpulan uang diduga disertai ancaman bahwa formasi perangkat desa tahun berikutnya tak akan dibuka jika calon tak mengikuti ketentuan. KPK menduga Sumarjiono telah mengumpulkan Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

KPK mengatakan, dugaan pemerasan yang dilakukan Sudewo bisa menciptakan korupsi perangkat desa terpilih. Ini karena aparat desa yang diperas hanya memikirkan balik modal.

"Bukan lagi memikirkan pelayanan terbaik terhadap masyarakat, tetapi bagaimana mengembalikan sejumlah yang yang digunakan untuk mendapatkan posisi tersebut," kata Asep.

Sudewo sendiri merasa dikorbankan dalam kasus tersebut. Ia mengatakan, selama menjabat, tak pernah menerima imbalan terkait pengangkatan pejabat di Kabupaten Pati.

"Saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...