Pesan Immanuel Ebenezer kepada Menkeu: Pak Purbaya akan di-Noel-kan
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer memberi peringatan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengatakan Purbaya berpotensi menjadi korban kriminalisasi berdasarkan informasi yang dia peroleh.
"Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-Noel-kan,” kata Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1).
Immanuel menyebut Purbaya melakukan langkah-langkah ekstrim yang merugikan oknum pelaku kejahatan di dalam negeri. Ia mengatakan dirinya pun menjadi target kriminalisasi setelah kerap melakukan inspeksi mendadak pada perusahaan yang melanggar hak-hak buruh, penahanan ijazah sampai pemberian cek palsu.
"Saya hanya mengingatkan, apa yang dilakukan Pak Purbaya mengganggu pesta pora bandit di negeri ini. Sebab, kasus saya saat ini jelas karena saya mengganggu perusahaan dan sebagian elit negara," kata Immanuel.
Immanuel menyoroti kebijakan Purbaya yang menindak keras impor pakaian bekas ilegal ke dalam negeri sejak akhir 2025. Menurutnya, langkah tersebut telah mengganggu oknum yang mengimpor pakaian hingga mesin secara ilegal.
Immanuel mengklaim informasi tersebut diterima dari pihak yang dapat dipercaya. Sebab, telah menelusuri oknum yang telah terganggu akibat kebijakan Purbaya dan dapat mengkriminalisasi mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu.
"Mudah menelusurinya, sebab yang paling terdampak saat ini yang operasinya bernilai kecil, belum sampai ke operasi dengan nilai triliunan. Purbaya harus waspada karena akan di-Noel-kan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menertibkan para cukong pakaian bekas impor yang dikemas dalam karung besar atau balpres. Ia mengaku sejak menertibkan impor pakaian ilegal masih kesulitan untuk mencari pelaku utamanya.
Purbaya menilai seharusnya bisa mendeteksi pemain besar impor pakaian ilegal sejak balpres masuk ke pelabuhan. Ia mengatakan sudah meminta anak buahnya untuk mencari informasi tersebut namun tidak didapatkan.
“Sebentar lagi kita bereskan. Saya nggak tahu akan seberapa cepat, tapi akan saya bereskan. Tapi kan ada tuh gerakan memperbaiki diri, saya biarin aja,” kata Purbaya.
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 yang mengkategorikan pakaian bekas sebagai barang terlarang. Larangan ini juga ada di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
UU tersebut mengamanatkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam kondisi baru. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014, importir pakaian bekas dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar, selain sanksi administratif lainnya.
Selain itu, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga melarang perdagangan barang yang tidak memenuhi standar atau ketentuan yang berlaku, termasuk pakaian bekas impor yang tidak melalui proses pemeriksaan dan sanitasi resmi. Dalam UU tersebut, pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas impor dapat dikenai pidana penjara lima tahun dan denda maksimum Rp 2 miliar.
