Kisruh BPJS PBI Nonaktif hingga 11 Juta Peserta Diaktifkan Kembali
Pemerintah mengaktifkan kembali 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dicabut akibat pengkinian data kemiskinan. Kebijakan ini berlaku selama tiga bulan dengan kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2). Selama masa tiga bulan itu, pemerintah akan melakukan pembenahan dan pemutakhiran data serta sosialisasi kepada masyarakat.
Langkah ini setelah muncul kisruh peserta yang dinonaktifkan dari PBI kesulitan mendapatkan layanan Kesehatan. Ratusan pasien gagal ginjal terancam tak bisa cuci darah karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan.
Berikut rangkaian perkara BPJS PBI Nonaktif:
Pemutakhiran Data Kemiskinan
Pemerintah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 menonaktifkan sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang selama ini ditanggung negara. Penonaktifan itu merupakan bagian dari pembaruan data peserta PBI agar kepesertaan lebih tepat sasaran. Jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan sepanjang 2025 berada di kisaran 13,5 juta orang.
Langkah pembaruan data tersebut ikut berdampak kepada ratusan pasien gagal ginjal terancam tak bisa cuci darah karena kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) per 5 Februari menerima lebih dari 150 laporan dari pasien gagal ginjal yang terkena dampak penonaktifan kepesertaan BPJS-PBI.
Laporan itu datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Bekasi, Cirebon, Yogyakarta, Aceh, Kendari hingga Papua, dengan mayoritas dari Provinsi Jawa Tengah.
Dampak ke Pasien Penyakit Kronis
Ketua KPCDI, Tony Richard Samosir, mengatakan sejumlah pasien gagal ginjal ditolak layanan rumah sakit karena kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif saat hendak menjalani prosedur cuci darah.
Ia menyebut laporan gangguan yang dialami pasien gagal ginjal terdeteksi sejak awal bulan ini (2/2). Laporan awal muncul ketika sejumlah pasien datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah, tetapi tidak dapat dilayani karena status BPJS mendadak tidak aktif.
Aduan itu muncul hampir bersamaan dan menyebar cepat melalui grup internal KPCDI di daerah. KPCDI memiliki sekitar 10 ribu anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ia menyampaikan pasien gagal ginjal memiliki jadwal terapi yang ketat, sehingga membutuhkan respons yang cepat. Tony yang juga pernah menjadi pasien gagal ginjal bercerita, dirinya menjalani cuci darah selama tujuh tahun sebelum transplantasi ginjal pada 2016. Pria berusia 42 tahun itu menceritakan pengalaman yang membuat ia memahami risiko fatal jika pasien tidak menjalani terapi tepat waktu.
Menurut Tony, pihak BPJS seharusnya memberikan pemberitahuan minimal 30 hari sebelum memutus kepesertaan, agar pasien memiliki waktu untuk melakukan verifikasi ulang. Guna mencegah terputusnya terapi, KPCDI mengambil langkah darurat dengan menalangi pembayaran iuran BPJS secara sementara bagi pasien yang tidak mampu. Ada puluhan pasien yang telah menerima bantuan ini.
Pasien Cuci Darah Capai 200 Ribu Orang
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah pasien cuci darah di Indonesia mencapai lebih dari 200 ribu orang. Setiap tahun, sekitar 60 ribu pasien baru bertambah. Dari total tersebut, sebagian besar bergantung pada skema PBI untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencatat terdapat sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)-nya tercabut.
Ia mengingatkan, penghentian layanan kesehatan pada pasien-pasien dengan penyakit berat seperti gagal ginjal, kanker, jantung, hingga talasemia ini dapat berisiko fatal.
Budi Gunadi menjelaskan, pasien katastropik bergantung pada layanan medis rutin yang jika terhenti bisa berujung kematian. Sebagian besar membutuhkan perawatan berkala, bahkan beberapa kali dalam sepekan.
“Pasien cuci darah ini seminggu bisa dua sampai tiga kali harus cuci darah di rumah sakit. Kalau dia terlewat itu bisa fatal dalam waktu satu sampai tiga minggu,” kata Budi dalam rapat bersama DPR Komisi V pada Senin (9/10).
Mekanisme Pemulihan PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan peserta yang dinonaktifkan bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya jika memenuhi beberapa kriteria. Pertama, peserta termasuk daftar yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, peserta terverifikasi sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Peserta PBI yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial kemudian mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky dalam siaran pers, dikutip Kamis (5/2).
Peserta yang ingin memeriksa status kepesertaan JKN dapat menghubungi layanan administrasi BPJS Kesehatan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Langkah ini untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum memerlukan layanan kesehatan.
