Kemenhan Bakal Latih 4.000 ASN Jadi Komcad
Kementerian Pertahanan menjadwalkan pelatihan 4.000 aparatur sipil negara menjadi anggora Komponen Cadangan atau Komcad pada akhir bulan depan. Seluruh ASN tersebut berasal merupakan rekomendasi dari 49 kementerian dan lembaga.
Kemenhan akan menyeleksi nama yang telah diberikan seluruh instansi pemerintah sebelum memulai pelatihan. Pelatihan menjadi anggota Komcad akan berlangsung selama dua bulan atau hingga akhir Juni 2026.
"Kementerian/lembaga akan memberikan nama peserta pelatihan Komcad sebelum kami seleksi. Setelah mendapatkan nama yang memenuhi syarat, kami akan memulai program pelatihan," kata Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan di Gedung DPR, Selasa (10/2).
Donny mengatakan program pelatihan Komcad oleh TNI tidak akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas utama para ASN. Sebab, para ASN akan kembali mengerjakan tugasnya masing-masing setelah pelatihan berakhir pada Juli 2026.
Donny menekankan seluruh ASN pada akhirnya akan masuk dalam Komcad melalui program pelatihan. Badan Kepegawaian Negara mencatat total ASN pada akhir tahun lalu mencapai 5,58 juta orang.
Berdasarkan Databoks, total personel militer aktif di dalam negeri mencapai 465.000 orang. Dengan kata lain, pemerintah menargetkan total anggota Komcad mencapai 12 kali lebih besar dari total prajurit nasional.
Berdasarkan data Kementerian Pertahanan, total Komcad pada tahun lalu mencapai 35.173 orang. Adapun Komcad yang berasal dari ASN mencapai 1.287 orang yang seluruhnya berasal dari Kementerian Pertahanan.
Pada akhir 2021, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan ASN tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, Komponen Cadangan juga bukan bentuk wajib militer buat para PNS.
Tjahjo baru saja menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Di dalam aturan tersebut tidak ada pernyataan yang menyebutkan ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
“Tidak ada istilah wajib militer bagi ASN. ASN harus disiplin dalam mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan memiliki wawasan kebangsaan," kata dia.
Tjahjo menjelaskan SE tersebut sebagai dukungan bagi pegawai ASN mengambil peran dan mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, SE sebagai petunjuk bagi atasan atau Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
Meski bukan kewajiban, PNS diharapkan terlibat dalam program Komponen Cadangan untuk mendukung upaya pertahanan negara. "Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI)," kata Tjahjo.
