Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Anak Riza Chalid Akan Ajukan Banding

Andi M. Arief
27 Februari 2026, 05:46
Kerry Adrianto Riza, riza chalid,
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Muhamad Kerry Adrianto Riza bersiap sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza berencana langsung mengajukan banding setelah resmi ditetapkan sebagai koruptor pada hari ini, Jumat (27/2). Kerry divonis penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 2,9 triliun.

Hukuman bui Kerry dapat mencapai 20 tahun, jika tidak membayar denda dan uang pengganti sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab, subsider denda yakni 190 hari kurungan, sementar subsider uang pengganti mencapai lima tahun penjara.

"Saya akan terus mencari keadilan. Saya juga bingung dengan keputusan ini, karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan," kata Kerry di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Selain divonis bui, majelis hakim memutuskan untuk merampas seluruh aset usaha milik Kerry, yakni PT Orbit Terminal Merak atau OTM. Persidangan menunjukkan Kerry berhasil memiliki kredit bank untuk mengakuisisi OTM dari PT Oil Tanking Merak setelah Riza Chalid memberikan jaminan personal kepada bank.

Pertamina menyewa OTM sebagai terminal bahan bakar minyak sebelum melakukan distribusi ke bagian barat Pulau Jawa. Dengan kata lain, putusan majelis hakim membuat Orbit Terminal Merak resmi menjadi aset milik negara.

"Saya bingung dengan putusan perampasan aset OTM, sebab ini masih dipakai oleh Pertamina sampai sekarang," katanya.

Sebanyak dua bidang tanah dan dua HGB milik OTM telah disita Kejaksaan Agung pada tahun lalu, Rabu (11/6/2025). Terdapat aset di atas tanah OTM, yakni 21 tangki berkapasitas 298.800 kiloliter, Jetty 1 max displacement 133.000 ton, jetty 2 max 20.000 ton, dan satu SPBU.

Hakim Ketua Fajar Kusuma menetapkan aparat untuk merampas dua bidang tanah seluas 22,26 hektare beserta benda dan barang yang memiliki nilai ekonomis di atasnya. Majelis memerintahkan untuk menyita dua Hak Guna Bangunan, yakni HGB No. 119 dan HGB No. 32 atas nama PT OTM di Cilegon, Banten.

"Selain itu, 22 data sarana dan fasilitas SPBU milik OTM dirampas untuk negara," kata Fajar.

Fajar menginstruksikan aparat untuk merenggut semua uang hasil pengelolaan aset OTM termasuk SPBU milik OTM. Nilai seluruh dana itu mencapai Rp 140,3 miliar dalam dua rekening bank dan satu brankas.

Mayoritas dana hasil pengelolaan aset OTM berada di rekening bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Rp 139,3 miliar per awal bulan ini, Senin (2/2). Sementara itu, rekening lainnya disimpan di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Rp 356,1 juta dan brankas Rp 650,92 juta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...