Hakim Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk dari Kasus Demo Ricuh

Ahmad Islamy
6 Maret 2026, 19:34
delpedro marhaen
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/YU
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, serta beberapa orang lainnya divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas adalah staf Lokataru, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dan; admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," ujar Hakim Ketua Harika Nova Yeri dalam sidang putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3) dikutip dari Antara.

Hakim ketua menyatakan dalam persidangan, jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti adanya upaya manipulasi maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para terdakwa. Vonis tersebut disambut tangisan dan pelukan pengunjung yang hadir. Seusai pembacaan vonis, Delpedro mengapresiasi keberanian hakim yang membebaskannya.

"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi dari kejaksaan. Kami (juga) harap ini menjadi putusan akhir dan bisa diterima sebagai putusan yang dapat menyelamatkan demokrasi," katanya.

Dia menegaskan, vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.

Maka dari itu, dia mengharapkan seluruh hakim yang sedang mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan wilayah lain bisa menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan yang arif dan bijaksana.

Terkait putusan bebas terhadap kasusnya, Delpedro meminta jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding atau kasasi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...