YLBHI Minta DPR Bentuk TGPF Usai Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke TNI

Andi M. Arief
31 Maret 2026, 15:48
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kedua kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (kedua kiri), Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI L
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/agr
Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kedua kanan) didampingi Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (kedua kiri), Asisten Intelijen Panglima TNI Mayjen TNI Rio Firdianto (kiri) dan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda TNI Farid MaÕruf (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mendorong pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam penyelesaian kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus. Usul tersebut disampaikan setelah Kepolisian melimpahkan kasus tersebut kepada TNI.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai keberadaan TGPF penting agar upaya pengungkapan aktor intelektual tercapai. Sebab, TGPF dinilai dapat menelusuri aliran dana yang membuat aksi penyerangan terhadap Andrie terjadi.

"Kami dorong Komisi III DPR untuk tidak menghentikan penyelidikan oleh Kepolisian. Penyelidikan harus diteruskan sampai aktor intelektual terbongkar," kata Isnur di Gedung DPR, Selasa (31/3).

Selain itu, Isnur menilai TGPF dapat membantu hambatan psikologis dalam upaya pembongkaran kasus Andrie. Hal tersebut berkaca dalam pembongkaran kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004.

Menurutnya, keterlibatan sipil dalam proses penyelidikan kasus penyerangan Andrie melalui TGPF menjadi penting untuk mengatasi beberapa anomali. Ketiga, TGPF akan berfungsi untuk mencegah adanya pembatasan penetapan tersangka.

Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer TNI telah menahan empat tersangka yang merupakan anggota TNI. Keempat tersangka tersebut bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis atau Denma BAIS TNI, yakni NDP, SL, BWH, dan ES.

Sedangkan, KontraS mensinyalir jumlah aktor yang terlibat dalam penyerangan Andrie setidaknya mencapai 16 orang. Isnur khawatir absennya TGPF akan melokalisasi jumlah tersangka pada empat orang yang telah ditahan Puspom TNI.

"Berikutnya, kami mendorong Komisi III DPR agar bisa mendorong Kejaksaan Agung membawa kasus ini ke ranah peradilan umum, bukan peradilan militer untuk melindungi saksi," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah resmi melimpahkan pengusutan kasus penyerangan ke aktivis KontraS Andrie Yunus ke Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah melakukan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pelimpahan dilakukan setelah seluruh fakta hasil penyelidikan didapatkan.

"Saat ini dapat kami laporkan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI," kata Iman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3).

Andrie diserang oleh dua pelaku dengan cairan kimia berbahaya ke tubuhnya. Akibat serangan itu, ia mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, dan kedua tangan.

Serangan itu terjadi tidak lama setelah Andrie menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...