Pemerintah Kebut Aturan Turunan UU PPRT, Atur Detail Rekrutmen ART

Muhamad Fajar Riyandanu
29 April 2026, 16:30
uu pprt, art, rkrutmen
ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Spt.
Sejumlah aktivis dari Koalisi Rakyat Sulteng mengikuti aksi1000 lilin di Taman Nasional, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (18/9/2024). Aksi itu dilakukan untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah mangkrak selama 20 tahun.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah peraturan turunan untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, mengatakan UU PPRT mengatur empat aspek spefisik yang akan diatur dalam dalam satu Peraturan Pemerintah (PP)

"Kami buat dalam kurun waktu 1 tahun. Insyaallah sebelum 1 tahun ini akan selesai," kata Dhahana dalam konferensi pers di Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta Pusat, pada Rabu (29/4).

Ia menjelaskan, regulasi turunan yang disiapkan meliputi tata kelola rekrutmen PRT, pelatihan vokasi bagi PRT, penyelesaian perselisihan, hingga peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan PRT.

"Jadi 4 hal ini yang coba kami adopsi dengan PP PRT," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, mengatakan UU PPRT yang baru disahkan memandang hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT sebagai relasi sosial, kultural, dan ekonomi.

Ia berharap pemerintah dapat memfasilitasi persoalan ketidaksesuaian keterampilan baik bagi calon PRT maupun PRT yang sudah bekerja. Dengan demikian, hak dan kewajiban kedua belah pihak antara PRT dan pemberi kerja dapat lebih tertata.

"Pertimbangan seperti budaya, kekeluargaan, dan lain-lain itu juga masih tetap melekat. Tetapi, hak-haknya itu yang perlu dipastikan," kata Cris.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang PPRT menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4).

Sejumlah substansi dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga antara lain mengatur perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) dengan berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum.

Berikut poin-poin RUU PPRT:

1. RUU PPRT mengatur mekanisme perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, RUU menegaskan bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

Untuk perekrutan tidak langsung, RUU mengatur perusahaan penempatan PRT (P3RT) dapat melakukan proses rekrutmen baik secara luring maupun daring. P3RT sendiri wajib berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan resmi.

2. RUU ini menjamin PRT memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS. Selain itu, calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun P3RT.

3. RUU ini juga menekankan pentingnya pendidikan vokasi yang mencakup pemahaman terhadap norma sosial dan budaya di lingkungan kerja. Langkah ini bertujuan menjaga hubungan sosiokultural yang harmonis antara pemberi kerja dan PRT.

4. RUU melarang P3RT memotong upah maupun memungut biaya dalam bentuk apa pun dari calon PRT maupun PRT. Pemerintah pusat dan daerah juga bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dengan melibatkan perangkat lingkungan seperti RT dan RW.

5. Dalam ketentuan peralihan, RUU ini memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah dan sudah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku.

Negara tetap mengakui status dan hak mereka sebagai PRT. RUU ini mengamanatkan agar seluruh peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...