Polisi Putuskan Tak Gunakan UU PPRT dalam Kasus Dugaan Eksploitasi PRT di Benhil
Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau PPRT dalam kasus dugaan eksploitasi PRT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Kasus tersebut menyebabkan satu korban jiwa di bawah umur dan satu korban luka berat.
Dua PRT itu melompat dari lantai empat indekos di Bendungan Hilir setelah diduga mendapatkan eksploitasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memutuskan untuk menyangkakan tiga tersangka dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"UU PPRT belum dapat diberlakukan dalam kasus ini karena baru disahkan per 1 April 2026 dan belum memiliki aturan pelaksana. Karena itu, status aturan tersebut masih dalam tahap sosialisasi," kata Budi di kantornya, Jumat (8/5).
Budi menyangkakan, tiga pasal dari dua UU tersebut, yakni Pasal 446 KUHP tentang, Pasal 455 KUHP, dan Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak. Alhasil, ketiga tersangka berpotensi mendapat hukuman pidana penjara paling lama 32 tahun dan/atau denda maksimum Rp 800 juta.
Pasal 446 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang, sementara Pasal 445 KUHP mengurus tindak pidana perdagangan orang. Terakhir, Pasal 76I UU Perlindungan Anak mengatur eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Menurut Budi, ketiga pasal tersebut dipilih berdasarkan barang bukti yang disita, yakni dokumen korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, rekaman CCTV, dan hasil otopsi.
Ia menjelaskan, salah satu tersangka kasus tersebut adalah AV atau Adriel Viari Purba sebagai majikan dua PRT. Adapun dua tersangka lain dalam kasus tersebut adalah pihak penyalur pekerjaan, yakni T alias U dan WA alias Y.
Adriel Viari tercatat baru ditahan di Polda Metro Jaya pekan ini, Selasa (5/5), sementara itu T dan WA telah ditahan sepekan lebih dulu, Rabu (29/4). Budi menjelaskan, belum ada bukti yang menegaskan dugaan kekerasan fisik maupun verbal terhadap dua korban, tetapi ketiga tersangka telah mengetahui bahwa salah satu korban berumur di bawah 18 tahun.
Karena itu, Budi menekankan keterangan saksi korban yang masih dirawat menjadi kunci penanganan kasus tersebut. Namun, penyidik masih belum bisa mendapatkan kesaksian korban karena masih mendapatkan perawatan medis.
"Keterangan korban akan menjadi kunci dalam pemeriksaan lanjutan," katanya.
UU PPRT telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR bulan lalu, Selasa (21/4). Adapun, isi UU PPRT telah disahkan dengan berlandaskan asas kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, serta kepastian hukum
Walau demikian, ketentuan peralihan kebijakan tersebut memberikan pengecualian bagi pekerja rumah tangga yang berusia di bawah 18 tahun atau telah menikah dan sudah bekerja sebelum undang-undang ini berlaku. Klausul tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri organisasi masyarakat sipil yang fokus pada hak-hak PRT.
Kebijakan tersebut mengamanatkan agar seluruh peraturan pelaksanaan ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang-undang PPRT mulai berlaku.
