Menlu soal WNI yang Diculik Israel: Komunikasi Terbatas

Andi M. Arief
20 Mei 2026, 10:33
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan keterangan pers saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut membahas pen
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan keterangan pers saat melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama strategis kedua negara, mulai dari investasi, ekonomi digital, transisi energi, hingga kerja sama ASEAN.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Luar Negeri Sugiono belum dapat memastikan kondisi sembilan warga negara Indonesia yang diculik oleh Pasukan Pertahanan Israel atau IDF. Empat dari sembilan WNI tersebut merupakan jurnalis yang meliput Global Sumud Flotilla 2.0.

Sugiono menyampaikan telah berusaha memastikan kondisi sembilan WNI tersebut melalui kantornya yang ada di Yordania dan Turki. Hal tersebut dilakukan lantaran Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatis dengan Israel sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sejauh ini informasi yang kami terima terkait kondisi rekan-rekan yang diculik dan ditahan oleh Israel itu masih sulit karena komunikasi yang terbatas," kata Sugiono di Gedung PR, Rabu (20/5).

Di samping itu, Sugiono mengatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah yang warga negara-nya juga diculik oleh Israel saat mengikuti GSF 2.0 untuk mengetahui kondisi sembilan WNI tersebut. "Semoga mereka kondisinya baik-baik saja dan bisa segera kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat dan selamat," katanya.

Di sisi lain, Sugiono mengapresiasi pengiriman bantuan kemanusiaan dalam Global Sumud Flotilla. Sebab, kegiatan tersebut mencerminkan keinginan untuk menciptakan situasi yang lebih baik di Gaza, Palestina.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang mencatat seluruh WNI yang mengikuti GSF 2.0 resmi diculik oleh IDF pukul 07.13 WIB, Rabu (20/5). Menurutnya, perwakilan pemerintah di luar negeri terus melakukan pendekatan intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan perlindungan kepada sembilan WNI yang diculik.

Selain itu, Yvonne mengatakan seluruh jalur diplomatik dan langkah kekonsuleran akan terus dimaksimalkan. Hal tersebut penting untuk memastikan perlindungan penuh para WNI agar bisa kembali dengan selamat ke dalam negeri.

"Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan," kata Yvonne dalam keterangan resmi, Rabu (20/5).

Global Peace Convoy Indonesia atau GPCI mendorong pemerintah segera membantu pembebasan sembilan warga negara Indonesia yang diculik Israel di Laut Mediterania. Pasalnya, sembilan WNI tersebut berpotensi mengalami penyiksaan oleh Pasukan Pertahanan Israel atau IDF jika semakin lama ditahan.

Koordinator Dewan Pengarah GPCI, Maimon Herawati, mengatakan kesembilan WNI tersebut kini ditahan di atas perairan nasional. IDF akan membawa kesembilan WNI tersebut ke Israel dengan berlabuh di Kota Ashdod, sebelum akhirnya melalui proses lanjutan di Kota Ashkelon.

"Posisi teman-teman saat ini masih di dalam kargo yang IDF ubah jadi penjara di atas laut," kata Maimon kepada Katadata.co.id, Selasa (19/5).

Maimon menghitung kesembilan WNI yang diculik akan tiba di Kota Ashkelon pada akhir pekan ini, Minggu (24/5). Di kota tersebut, IDF akan mendorong para tahanan untuk menandatangani surat yang menjadi dasar deportasi.

GPCI mencatat saat ini terdapat 15 aktivis dalam Program Global Sumud Flotilla 2.0 yang ditahan IDF. Maimon memperkirakan seluruh tahanan tersebut akan dihadapkan oleh pilihan yang sama, yakni deportasi sukarela.

Menurutnya, IDF akan mendesak para WNI yang diculik untuk menandatangani dokumen deportasi sukarela dalam waktu kurang 24 jam setelah tiba di Ashkelon. Periode waktu tersebut penting agar IDF menghilangkan tuduhan penahanan ilegal.

"Seharusnya tetap menjadi penahanan ilegal karena mereka diambil di perairan internasional," ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...