Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas usai Ditahan KPK

Muhamad Fajar Riyandanu
4 Juni 2026, 21:10
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna jingga, Kamis (4/6/2026).
ANTARA
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna jingga, Kamis (4/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Silmy Karim dari posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas). Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas. 

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (4/6). 

Prasetyo, mengatakan presiden hingga kini belum memutuskan sosok yang akan menggantikan Silmy Karim.  Ia menyebutkan pelaksanaan tugas sehari-hari Wamen Imipas dapat berjalan di bawah koordinasi Menteri Agus Andrianto.

"Karena yang sedang menjalankan proses hukum kapasitas jabatannya sebagai wakil menteri," kata Prasetyo.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan oleh KPK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berlaku.

Prasetyo juga mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto guna mengupayakan pelayanan publik di lingkungan kementerian tidak terganggu akibat proses hukum yang menjerat salah satu pejabatnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...