LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Muhamad Fajar Riyandanu
25 Juni 2026, 15:11
lpsk, sony sonjaya, justice collaborator
Katadata/Fauza Syahputra
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengumpulkan data, fakta, dan informasi terkait permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya.

Pengumpulan data tetap dilakukan LPSK meski Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator Sony Sonjaya.  LPSK juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak lain untuk menguatkan bukti serta keterangan yang disampaikan Sony melalui tim kuasa hukumnya.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudi, menjelaskan proses penelaahan terhadap permohonan tersebut masih berlangsung. Tim penerimaan permohonan LPSK saat ini masih melakukan verifikasi dokumen yang diajukan pihak Sony.

Tim Advokasi Sony Sonjaya yang terdiri atas Elza Syarief, Krisna Murti, dan Nikolas Johan Kilikily mengajukan permohonan justice collaborator dan perlindungan bagi keluarga Sonny kepada Ketua LPSK pada 9 Juni 2026. Tim kuasa hukum menyampaikan permohonan tersebut melalui surat tertulis.

LPSK kemudian menindaklanjuti pengajuan itu dengan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang relevan. 

“LPSK sedang mengumpulkan data, fakta, informasi serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan pihak-pihak lain yang menguatkan bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan tersangka melalui kuasa hukumnya,” kata Wawan lewat pesan singkat WhatsApp pada Kamis (25/6).

Ia menjelaskan LPSK berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya ketentuan mengenai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. LPSK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku.

LPSK mempertimbangkan sejumlah aspek dalam memproses permohonan tersebut. Mereka menilai tingkat kepentingan keterangan yang diberikan pemohon, posisi pemohon dalam tindak pidana yang terjadi, kesediaan untuk mengembalikan aset, serta tingkat ancaman dan situasi khusus yang dialami saksi pelaku.

“Penelaahan permohonan dilakukan LPSK selama 30 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap,” ujar Wawan.

LPSK juga belum menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Sony. Lembaga tersebut masih melanjutkan proses pengumpulan data dan verifikasi sebelum mengambil langkah berikutnya terkait permohonan justice collaborator dan perlindungan yang diajukan tersangka tersebut. “(Jadwal permintaan kepada Sony) masih dalam proses,” ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...