Komisi Yudisial Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Empat Hakim
Komisi Yudisial atau KY akan menindaklanjuti pengaduan dari Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tim penasihat hukum Nadiem menduga empat hakim Tipikor melakukan pelanggaran etik.
Keempat hakim tersebut adalah Purwanto S Abdullah, H. Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Adapun satu hakim ad hoc yang menyatakan pernyataan berbeda atau dissenting opinion tidak mendapatkan gugatan tersebut, yakni Andi Saputra.
"KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," kata Anggota dan Juru Bicara KY Anita Kadir dalam keterangan resmi, Senin (6/7).
Anita mengatakan KY telah mengawal perkara Nadiem sejak awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal tersebut dilakukan sebab kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022 dinilai menarik perhatian publik.
Karena itu, Anita berkomitmen pihaknya akan merespons laporan dugaan pelanggaran etik tersebut dengan cepat. Namun KY belum menerbitkan jadwal hasil pemeriksaan tersebut.
Namun Anita menekankan pihaknya tidak akan memeriksa isi putusan yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Adapun empat hakim yang dilaporkan merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Nadiem bui 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun.
"Terkait upaya banding yang dilakukan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," katanya.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mencatat setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan keempat hakim selama persidangan. Menurutnya, pelanggaran tersebut akhirnya memanipulasi fakta-fakta persidangan.
"Putusan bersalah itu sah-sah saja. Perbedaan pandangan sesama hakim itu sah karena kewenangan dari majelis hakim. Tapi kami menyesalkan adanya manipulasi fakta-fakta persidangan," kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Senin (6/7).
Ari menyampaikan pelanggaran pertama adalah banyaknya fakta-fakta persidangan yang disampaikan dalam persidangan yang tidak termuat dalam dokumen vonis. Sebaliknya, Ari menilai ada beberapa fakta yang baru muncul dalam dokumen vonis dan tidak pernah mencuat selama persidangan berlangsung.
Kedua, Mahkamah Agung mengabaikan putusan Komisi Yudisial dalam persidangan. Secara rinci, KY telah menjatuhkan sanksi hakim non-palu selama 6 bulan kepada Hakim Ketua Purwanto S Abdullah pada 26 Desember 2025.
Dengan kata lain, Purwanto dilarang mengadili, memutus perkara, atau menggunakan palu sidang hingga 26 Juni 2026. Adapun, sidang vonis Nadiem berlangsung empat hari setelah tenggat waktu tersebut habis, yakni 30 Juni 2026.
Namun Ari mensinyalir Mahkamah Agung menyalahi keputusan tersebut lantaran Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunjuk Purwanto menjadi Hakim Ketua pada 9 Desember 2025. Adapun keputusan bersalah yang dijatuhkan oleh KY terjadi sehari sebelumnya, yakni 8 Desember 2025.
"Artinya, itu betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial," ujarnya.
