Menebak Arah Prabowo dalam Pergantian Kapolri

Andi M. Arief
7 Agustus 2026, 07:20
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjabat tangan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat konferensi pers Kemenko Polkam terkait stabilitas politik dan keamanan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) berjabat tangan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat konferensi pers Kemenko Polkam terkait stabilitas politik dan keamanan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Belakangan beredar kabar Presiden Prabowo Subianto telah menyiapkan Surat Presiden (Surpres) pergantian Kapolri. Pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo berkembang di tengah dinamika hubungan Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hingga saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menerima Surpres pergantian kapolri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun menyampaikan hingga saat ini tidak ada Surpres mengenai pergantian Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Beberapa pengamat politik menilai pergantian Listyo Sigit merupakan keniscayaan. Namun, akan terdapat penilaian Waktu yang tepat bagi Presiden dalam mengganti Kapolri.

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS Bambang Rukminto menilai penggantian Kapolri tidak akan terjadi dalam waktu dekat agar Kepala Negara tidak terkena citra buruk.

Alasannya, gesekan antara Bhayangkara dan Kejaksaan Agung di masyarakat masih belum padam. Karena itu, pergantian Kapolri dalam waktu dekat dinilai akan riskan bagi citra Presiden Prabowo.

"Kalau tiba-tiba Kapolri diganti, ini akan jadi preseden ada upaya intervensi dari presiden terkait kasus-kasus yang ditangani Kepolisian. Dilemanya di situ," kata Bambang kepada Katadata.co.id, Kamis (6/8).

Bambang mengatakan lamanya masa jabatan Listyo menjadi catatan buruk bagi Kepolisian secara organisasi. Bila jabatan kapolri terlalu lama akan memadamkan bibit-bibit kepemimpinan baru di badan Bhayangkara.

Listyo mulai menjabat sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 menggantikan Idham Azis yang pensiun. Dengan demikian, Listyo telah menjabat lebih dari 5,5 tahun sebagai Kapolri dan menduduki peringkat kedua dalam daftar Kapolri dengan jabatan terlama sejak Indonesia merdeka.

Listyo menggeser posisi Kapolri ke-10 yakni Mochammad Sanoesi yang menjabat hamper lima tahun mulai 7 Juni 1986 hingga 19 Februari 1991. Meski demikian, Listyo belum melampaui masa jabatan Kapolri Pertama RS Soekanto Tjokrodiatmodjo, yakni mulai 29 September 1945 sampai 14 Desember 1959 atau lebih dari 14 tahun.

"Selain itu, lamanya kepemimpinan Listyo memunculkan pemusatan kekuasaan dan berpotensi membuat gerbong-gerbong di Kepolisian. Karena itu perlu ada regenerasi Kapolri," ujarnya.

Febrie Adriansyah ditahan Kejagung
Febrie Adriansyah ditahan Kejagung (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/sg)

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS Indonesia Dominique Nicky Fahrizal menilai lamanya masa jabatan Listyo sebagai Kapolri berdampak buruk bagi aspek pembinaan karir Bhayangkara. Karena itu, sirkulasi kepemimpinan menjadi sebuah kebutuhan bagi Kepolisian secara organisasi.

Pergantian Kapolri dinilai memiliki aspek politik pasca friksi antara Bhayangkara dan Adhyaksa. Secara umum friksi yang dimaksud tercermin dalam penanganan tiga kasus korupsi yang dimulai Kepolisian dan melibatkan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.

Saat ini, kasus Febrie telah dilimpahkan ke Kejagung pada bulan lalu. Adhyaksa kini fokus pada aspek tindak pidana pencucian uang kasus tersebut dan telah menonaktifkan sementara Febrie setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiga, pergantian Kapolri bisa dipandang secara politik karena Pak Prabowo membutuhkan figur yang bisa melaksanakan agenda politiknya jelang Pemilu 2029," kata Nicky.

Nicky mengatakan Kepala Negara akan membutuhkan figur Kapolri yang dapat memastikan stabilitas keamanan masyarakat. Namun Nicky mengakui pergantian Kapolri saat ini dapat menimbulkan kecurigaan dari publik.

Sebab, pemerintah telah menargetkan Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum rampung selambatnya April 2027. Waktu tersebut dipilih lantaran proses Pemilu 2029 akan dimulai pada tahun depan.

"Kalau pergantian Kapolri dilakukan tanpa memperhatikan rekam jejak calon Kapolri, publik pasti akan bertanya-tanya: apakah pergantian ini karena muatan politik yang tinggi?" katanya.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...