Gubernur NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa Selama 14 Hari

Ira Guslina Sufa
16 Agustus 2026, 11:45
Warga melintas di depan gedung Hotel Jayakarta yang rusak akibat gempa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyatakan gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo dengan keda
ANTARA FOTO/Gecio Viana/sth/nz
Warga melintas di depan gedung Hotel Jayakarta yang rusak akibat gempa di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyatakan gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo dengan kedalaman 10 km di 46 kilometer timur laut Labuan Bajo itu terjadi pada pukul 06.13 WITA setelah sebelumnya gempa berkekuatan M 7,7 juga terjadi di timur laut Mbay Nagekeo, NTT.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi NTT selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

“Penetapan status tanggap darurat dilakukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, sekaligus mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi antarpihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia,” kata Gubernur NTT Melki Laka Lena dalam pernyataannya di Kupang, Minggu.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 305/KEP/HK/2026 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ditetapkan di Kupang pada 15 Agustus 2026.

Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang terjadi di wilayah Flores pada 15 Agustus 2026 dengan kedalaman 15 kilometer dan berlokasi sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Bencana alam tersebut telah menimbulkan korban jiwa, korban luka-luka, kerusakan permukiman masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana, serta mengganggu kehidupan dan aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah.

Melki menjelaskan melalui status tanggap darurat ini, Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, TNI-Polri, lembaga terkait, dunia usaha, dan masyarakat dapat memperkuat langkah penanganan secara cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.

“Keselamatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat ini,” ujarnya.

Ia menyatakan seluruh sumber daya yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung proses pencarian dan evakuasi korban, pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, penyediaan tempat pengungsian, pemulihan akses transportasi dan infrastruktur, serta penanganan berbagai dampak lain yang ditimbulkan oleh bencana.

Dalam keputusan tersebut, Pemprov NTT juga memastikan dukungan pembiayaan untuk penanganan tanggap darurat.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTT serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Penetapan status tanggap darurat ini sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama dalam mempercepat penanganan bencana dan meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

Pemprov NTT mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, saling membantu, serta mengikuti informasi dan arahan resmi dari pemerintah, BPBD, BMKG, TNI-Polri, Basarnas, dan instansi terkait selama masa tanggap darurat berlangsung.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...