Pramono Kaji Kenaikan Tarif LRT Jakarta

Andi M. Arief
24 Agustus 2026, 14:37
Rangkaian kereta LRT Jakarta Manggarai-Kelapa Gading berhenti di Stasiun LRT Jakarta Manggarai, Jakarta, Senin (24/8/2026).
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Rangkaian kereta LRT Jakarta Manggarai-Kelapa Gading berhenti di Stasiun LRT Jakarta Manggarai, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan tarif LRT Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan tarif LRT Jakarta tidak akan berubah hingga Oktober 2026 yakni masih Rp 5.000.

"Mudah-mudahan kami sudah bisa memutuskan berapa tarif yang akan berlaku di LRT Jakarta secara keseluruhan pada Oktober 2026. Tarif ini akan diatur bersama-sama," kata Pramono di Stasiun LRT Manggarai, Senin (24/8).

Pramono menyampaikan masyarakat sudah bisa menikmati LRT Jakarta hingga Manggarai sesaat setelah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (26/8).

Sementara itu, jadwal operasi LRT Jakarta akan disamakan dengan jadwal Kereta KAI Commuter, yakni 05:00 sampai 24:00. "Perpanjangan LRT Jakarta sampai Manggarai ini sudah siap untuk dioperasikan secara penuh," katanya.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin mengatakan konektivitas LRT Jakarta dengan moda transportasi lain di kawasan Manggarai baru akan rampung pada bulan depan. Namun Iwan menekankan pihaknya telah menghubungkan Stasiun LRT Manggarai dengan Halte Transjakarta Manggarai.

Berdasarkan pantauan Katadata, jembatan yang menghubungkan antara Stasiun LRT Manggarai dan Halte Transjakarta Manggarai masih dibangun. Alhasil, penumpang LRT Jakarta yang turun di Stasiun LRT Manggarai harus berjalan kaki sekitar 250 meter melalui Jalan Sultan Agung yang belum dilengkapi jalur pejalan kaki.

Pramono juga mengatakan kebijakan tarif gratis terhadap 15 kelompok berlaku pada LRT Jakarta masih berlaku. Berikut rinciannya:

  • Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
  • Penerima bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar anak
  • Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
  • Tim Penggerak PKK
  • Pekerja Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI
  • ASN dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
  • Penyandang disabilitas
  • Penduduk lanjut usia (lansia) pemilik KTP DKI Jakarta (usia 60 tahun ke atas)
  • Veteran Republik Indonesia
  • Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
  • Penjaga rumah ibadah
  • Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Juru pemantau jentik (Jumantik), pengurus Dasawisma, Posyandu, dan Karang Taruna
  • Anggota TNI dan Polri

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...