Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Dugaan TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/9). Febrie tiba di Kejagung menumpang mobil tahanan sekitar pukul 11.02 WIB.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan dari penyidik menyebut Febrie sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan nama tersangka yang menjadi pihak dalam penyidikan tersebut.
“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri kepada wartawan.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan surat panggilan tersebut tidak menyebut pemeriksaan Febrie berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri. Febri mengatakan, surat itu hanya menyebut Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
“Kejaksaan tidak menetapkan tersangka untuk tiga perkara tersebut untuk tindak pidana korupsinya. Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan adalah perkara TPPU-nya," kata Febrie.
Febrie Adriansyah sebelumnya disebut menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri. Keterangan tersebut disampaikan oleh oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama pada Kamis (27/8).
Edwin menjelaskan bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, para saksi memberikan keterangan mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan sejumlah pihak yang terkait perkara korupsi Asabri.
Dia mengatakan penyidik juga telah memeroleh keterangan dari Tan Kian sebelum melakukan penggeledahan. Tan Kian menyebut telah menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura.
"Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar," kata Edwin.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai rangkaian keterangan saksi tersebut telah memenuhi unsur bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Namun, hakim menekankan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya berfokus pada legalitas tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, serta penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri.
