Pemerintah Umumkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

Ameidyo Daud Nasution
15 September 2026, 13:28
libur, cuti bersama, hari libur 2027
ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nz
Sejumlah kendaraan bermotor melintasi Jalan Jenderal Sudirman saat hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI
Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan cuti bersama tahun 2027. Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 
 
Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno mengatakan mayoritas dari libur tahun depan diisi oleh hari libur keagamaan. Dia juga menjelaskan, keputusan penerapan hari libur sudah mempertimbangkan kelancaran dalam tradisi di hari-hari besar keagamaan. 
 
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,"  kata Menko PMK Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9) dikutip dari Antara.
 
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun depan:

Hari Libur Nasional

 
-  1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi;
-  5 Januari (Selasa): Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah;
-  6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
-  8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- 10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah;
-  11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah;
-  26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus;
-  28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
-  1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional;
-  6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus;
-  17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah;
-  20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE;
-  1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila;
-  6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
-  15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW;
-  17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan;
-  25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus;
-  26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.
 

Cuti Bersama

 
-  5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
-  9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah;
-  25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus;
-  18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah;
-  19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE;
- 24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus.
 
Pratikno mengatakan, cuti bersama berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk swasta, cuti tersebut bersifat opsional. "Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," katanya.
 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...