Kejagung Sita 38 Tanah dan Bangunan Rp 846 M Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 objek tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, menyebut penyidik memperkirakan nilai 38 aset itu mencapai sekitar Rp 846 miliar.
“Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Selasa (15/9).
Penyidik Kejagung juga mengamankan barang bukti berupa valuta asing dan emas yang ditemukan dalam penggeledahan di Sentul, Bogor. Selain itu, penyidik mengamankan sekitar 1.150 lembar dokumen dan menyita 27 lembar saham perusahaan yang berasal dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, dan Polda Metro Jaya.
Penyidik melakukan penyitaan aset tersebut selama proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie bersama dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.
Pada kesempatan tersebut, Rudi Margono menyampaikan bahwa Kejagung telah menyelesaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.
Kejagung selanjutnya menunggu penyelesaian administrasi untuk melimpahkan perkara tersebut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Rudi Margono mengatakan tim penyidik telah menyelesaikan proses penyidikan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum.
Koordinasi itu mencakup Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Polda Metro Jaya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal supervisi terhadap proses penyidikan.
“Disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini,” kata Rudi.
Kendati demikian, Rudi mengatakan penyidik Kejagung masih menunggu jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 sebelum melanjutkan proses penuntutan.
"Kalau teknis penanganan perkaranya masuk wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, nanti dilimpahkan Tipikornya Jakarta Pusat," ujarnya.
Rudi enggan merinci kronologi, duduk perkara, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dia mengatakan informasi mengenai detail perkara akan terbuka dalam proses persidangan nantinya. Dia mengatakan informasi mengenai perkara akan disampaikan secara terbuka setelah proses pelimpahan ke pengadilan dilakukan.
"Pastinya dalam waktu dekat perkara ini apabila dilimpahkan akan sangat terbuka untuk semua," kata Rudi.
