Respons Kasus HGB Summarecon, Wamen PKP Fahri Hamzah Sentil Bisnis Pengembang
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menilai akar kasus dugaan korupsi Hak Guna Bangunan adalah pergeseran bisnis pengembang. Pernyataan Fahri merespons Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi sebagai tersangka.
Fahri mengklaim telah melakukan studi yang menunjukkan pergeseran bisnis utama pengembang dari properti ke tanah. Alasannya, pengembang mencetak laba yang lebih besar dalam bisnis penjualan tanah dibandingkan pembangunan properti.
"Karena itu, saya mengajak para pengembang untuk kembali ke jalan yang benar agar bisnis utamanya kembali ke bisnis rumah, bukan masuk bisnis tanah," kata Fahri dalam sebuah acara di Jakarta Pusat, Rabu (16/9).
Setelah melihat kasus tersebut, Fahri berencana menerbitkan kebijakan agar pembangunan rumah rakyat tidak menggunakan tanah milik pengembang. Dengan kata lain, program rumah yang mendapatkan bantuan pemerintah hanya akan terjadi pada tanah milik pemerintah.
Fahri menjelaskan kebijakan tersebut menjadi penting di kawasan perkotaan. Sebab, permasalahan utama pembangunan rumah di perkotaan adalah tingginya harga tanah.
Dengan demikian, pembangunan rumah di atas tanah pemerintah dapat mencegah eksodus orang yang bekerja di kawasan perkotaan ke luar daerahnya. Saat ini, pemerintah berencana membangun rumah vertikal di atas tanah negara dengan konsep yang lebih hijau.
"Alhasil, pegawai dengan pendapatan rendah di kota bisa tinggal dan jadi bagian keindahan kota. Mereka tidak boleh terusir setelah bekerja di kota," katanya.
Fahri menjanjikan pihaknya akan serius mewujudkan kebijakan tersebut. Sebab, kontribusi penduduk yang tinggal di kawasan kota dapat mencapai 80% dari populasi pada 2045.
Apalagi menurutnya, tingkat kepadatan di kawasan perkotaan akan sangat tinggi. "Harus ada persiapan besar-besaran. Perencanaan kota menjadi penting untuk membuat kota jadi layak dan manusiawi," katanya.
Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menjadi beban bagi masyarakat.
Agus menilai kasus dugaan rasuah di Kementerian ATR dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah. Selain itu, Agus mensinyalir kasus tersebut menggerus kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran berharga bagi jajaran Kementerian ATR dan semua jajaran pemerintahan," kata Agus.
Sebelum menjadi menko, Agus tercatat menjadi Menteri ATR selama delapan bulan hingga Oktober 2024. Agus mengatakan, selama periode tersebut, dirinya mengungkap dua kasus mafia tanah senilai Rp 3,6 triliun.
Agus mengatakan pemerintah seharusnya menerapkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pencegahan tindak pidana korupsi menjadi penting.
Walau demikian, Agus mengimbau semua pihak untuk memberikan waktu kepada penegak hukum untuk memperjelas perkara korupsi tersebut. "Kita semua harus menghormati segala proses hukum yang sedang dijalankan," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membuka opsi penetapan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Taufik mengatakan pengembangan ke arah penetapan tersangka korporasi dilakukan berdasarkan kasus korupsi izin membangun bangunan Yogyakarta pada 2017-2022. Menurutnya, perkara tersebut juga melibatkan beberapa pejabat dalam Summarecon.
Dalam perkara tersebut, Summarecon diduga menyuap Wali Kota Yogyakarta dalam pengajuan permohonan IMB pada 2021. Langkah suap dipilih lantaran Summarecon mendirikan bangunan di dalam wilayah cagar budaya.
Selain itu, raksasa properti itu diduga menyuap pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I senilai Rp 1,5 miliar. Langkah tersebut bertujuan untuk membuka blokir pemilikan Hak Guna Bangunan Summarecon yang dilakukan oleh pemilik Sertifikat Hak Milik tanah.
"Hal ini mengindikasikan praktik korupsi bukan tindakan oknum, melainkan bisa jadi pola penyimpangan berulang yang digunakan korporasi demi ekspansi bisnis," katanya.

